BerandaDAERAHGanti Rugi Akibat Radiasi Tidak Jelas, Warga Patumbak Minta Tower Dicabut
spot_img

Ganti Rugi Akibat Radiasi Tidak Jelas, Warga Patumbak Minta Tower Dicabut

Patumbak, GlobalNEWS21.net |

Ganti Rugi biaya atas kerusakan sejumlah barang elektronik milik warga tidak ada tanggungjawab perusahaan hingga kini. Akibatnya sekitar 15 KK masyarakat Patumbak dusun 1 menuntut Dinas terkait dan kepolisian untuk mencabut tower kira-kira setinggi 40 meter agar tidak menuai konflik di masyarakat.

Informasi yang dapat dihimpun awak media, warga mempertanyakan gantirugi biaya kerusakan barang elektronik jenis TV.

Salah satu korban kerusakan elektronik jenis TV akibat radiasi tower seluler milik tetangganya. Sebut saja Mis (47) salah satu korban radiasi mengatakan bahwa tidak pernah ada ganti rugi dari perusahaan.

“Dari pihak pemilik lahan juga tidak pernah ada gantirugi. Kata pemilik lahan tidak ada dari perusahaan,” jelas Mis bersama Sum warga setempat, Sabtu (8/1).

Ditambahkannya,”Upaya untuk membicarakan dengan pemilik lahan sudah pernah disampaikan. Namun informasi perusahaan yang lama tidak lagi beroperasi dan sudah diganti.”

Sehingga klaim ganti rugi tidak ada atas kerusakan televisi milik masyarakat.

Kondisi ini sudah 3 tahun terakhir ini sangat disesalkan masyarakat sekitar tower.

“Apabila ini tidak diperhatikan perusahaan, maka kami akan gelar aksi ke Dinas Kominfo Deliserdang dan Polda untuk mendapatkan keadilan. Kalau bisa kami cabut tower itu,” jelas.

Kerugian televisi yang mengalami gangguan penerangan pada televisi sangat tidak nyaman untuk mata. Dan jelas akan merusak mata.

“Kalo besaran gantirugi tergantung jenis televisinya bang, bisa jadi harus ganti televisi baru,” pungkas warga.

Sementara itu, perwakilan warga sudah mencoba untuk menanyakan perusahaan yang bertanggungjawab namun pemilik lahan tidak mengetahui.

“Sempat juga saya tanya dengan teknisi pada saat ada pengerjaan di sekitar tower. Namun pekerja tersebut tidak bersedia memberikan informasi alamat kantornya,” paparnya.

Patumbak, GlobalNEWS21.net |

Ganti Rugi biaya atas kerusakan sejumlah barang elektronik milik warga tidak ada tanggungjawab perusahaan hingga kini. Akibatnya sekitar 15 KK masyarakat Patumbak dusun 1 menuntut Dinas terkait dan kepolisian untuk mencabut tower kira-kira setinggi 40 meter agar tidak menuai konflik di masyarakat.

Informasi yang dapat dihimpun awak media, warga mempertanyakan gantirugi biaya kerusakan barang elektronik jenis TV.

Salah satu korban kerusakan elektronik jenis TV akibat radiasi tower seluler milik tetangganya. Sebut saja Mis (47) salah satu korban radiasi mengatakan bahwa tidak pernah ada ganti rugi dari perusahaan.

“Dari pihak pemilik lahan juga tidak pernah ada gantirugi. Kata pemilik lahan tidak ada dari perusahaan,” jelas Mis bersama Sum warga setempat, Sabtu (8/1).

Ditambahkannya,”Upaya untuk membicarakan dengan pemilik lahan sudah pernah disampaikan. Namun informasi perusahaan yang lama tidak lagi beroperasi dan sudah diganti.”

Sehingga klaim ganti rugi tidak ada atas kerusakan televisi milik masyarakat.

Kondisi ini sudah 3 tahun terakhir ini sangat disesalkan masyarakat sekitar tower.

“Apabila ini tidak diperhatikan perusahaan, maka kami akan gelar aksi ke Dinas Kominfo Deliserdang dan Polda untuk mendapatkan keadilan. Kalau bisa kami cabut tower itu,” jelas.

Kerugian televisi yang mengalami gangguan penerangan pada televisi sangat tidak nyaman untuk mata. Dan jelas akan merusak mata.

“Kalo besaran gantirugi tergantung jenis televisinya bang, bisa jadi harus ganti televisi baru,” pungkas warga.

Sementara itu, perwakilan warga sudah mencoba untuk menanyakan perusahaan yang bertanggungjawab namun pemilik lahan tidak mengetahui.

“Sempat juga saya tanya dengan teknisi pada saat ada pengerjaan di sekitar tower. Namun pekerja tersebut tidak bersedia memberikan informasi alamat kantornya,” paparnya.(Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini