GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Proyek pembangunan gedung sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Khusus Paru Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang menelan angaran sangat fantastis namun pekerjakan diduga asal jadi alias “amburadul”menjadi sorotan masyarakat
Pasalnya,Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera sebagai satuan kerja UPTD RS Khusus Paru mengalokasikan anggaran senilai Rp. Rp 9.956.865.000,00 sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pelaksanaan pembangunan UPTD RS Khusus Paru sebagai Penyedia Jasa, PT Ghali Multi Perdana.

Namun belakangan diketahui sebagai pelaksana kerja dari PT Ghali Multi Perdana sepertinya tidak profesional dalam bidangnya dan pekerjaan terlihat asal jadi yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan ada pengurangan volume.
Sorotan tersebut datang dari salah satu lembaga organisasi pers Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara
Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H ketika dikonfirmasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung UPTD RS Khusus Paru, pihaknya segera melaporkan proyek tersebut ke KPK, Rabu (9/7/2025)
“Ya, kami segera melaporkannya ke KPK, karena banyak ditemukan kejanggalan terhadap proyek tersebut dan kuat dugaan spesifikasi tidak sesuai, adanya pengurangan volume bahkan terindikasi proyek ini mark up”kata DL Tobing sapaan akrabnya yang juga mantan kontraktor ini.
Hal ini di ungkapnya bukan tanpa alasan, berdasarkan bukti-bukti yang otentik adanya temuan dan beberapa gedung yang sampai saat ini belum dapat difungsi karena ada disebabkan kebocoran.
“Hasil kajian dan analisa kami bahwa kontraktor PT Ghali tidak profesional dalam bidangnya sepertinya pekerjaan asal jadi..ya diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Ada sejumlah gedung sampai saat ini tak berfungsi ,salah satunya gedung radiologi mengalami kebocoran sehingga tidak dapat difungsikan sebagai mana sesuai persyaratan, artinya ini menguatkan dugaan ada tindak pidana korupsi milyaran rupiah”ungkapnya
Menurut DL Tobing, bahwa lemahnya pengawasan terkait proyek tersebut oleh pihak-pihak terkait bahkan seolah-olah pemerintah tutup mata,karena kejadian tersebut sebelumnya sudah dilaporkan terhitung sejak bulan Januari 2025 selesai pekerjaan hingga sampai saat ini gedung radiologi tersebut tidak berfungsi.
Baca Juga :
Mirisnya, proyek pembangunan gedung UPTD Khusus Paru tersebut telah diperiksa dan di audit oleh BPK dan dengan pendampingan Kejatisu
“Kami minta agar aparat penegak hukum (APH) segera meninjau ulang untuk dilakukan audit dan Gubernur Sumatera Utara,Bobby Nasution untuk memberi atensi terkait hal ini.Karena kejadian ini bukan hanya dugaan korupsi saja yang terjadi namun menyakut keselamatan jiwa manusia”, tegas DL Tobing
Harap DL Tobing, Gubernur Sumut, Bobby Nasution untuk segera mentelisik menindak tegas oknum yang terlibat kendati proyek tersebut masa kepemimpinan mantan Gubernur Sumut, Eddy Ramayadi.
“Ya, masalahnya proyek-proyek di dinas kesehatan pemerintah seharusnya lebih memberi atensi dan pengawasan ketat karena dampaknya bukan hanya dugaan kerugian keuangan negara tapi juga berdampak menyangkut keselamatan jiwa manusia dan masyarakat luas”, terangnya
Menurut keterangan Kepala Unit Radiologi UPTD RS Khusus Paru,Dian Rifaldo Ginting bahwa gedung Radiologi sampai saat ini belum dapat difungsikan karena ada kebocoran dan belum memenuhi syarat untuk membuat izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
“Benar bang, sampai saat ini ruang radiologi belum dapat difungsikan karena masih ada kebocoran dan belum memenuhi syarat Bapeten bang sehingga izinnya belum bisa dikeluarkan dan hal ini sudah kita sampaikan sebelumnya bang”jelas Dian
Menurut Dian, jika ruang radiologi yang tidak sesuai persyaratan bisa sangat berbahaya, terutama terkait dengan paparan radiasi yang tidak terkontrol yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi pekerja radiasi, pasien dan masyarakat umum.
“Dampaknya bisa berupa kerusakan sel, peningkatan resiko kangker,luka bakar hingga gangguan reproduksi”jelasnya
Terpisah, konfirmasi kepada selaku PPK, Jeni Ginting mengatakan bahwa dirinya hanya diperbantukan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa dan bisa di minta jadi PPK dimana saja bila diperlukan, karena memiliki sertifikat PPK Tipe C dan B
“Secara hitungan saya tidak mengerti bang,saya hanya Ahli Pengadaan Barang dan Jasa bukan ahli kontruksi”jelas Jeni
Jeni juga menyampaikan bahwa, pekerjaan itu diawali dengan Jasa Konsultan Perencana, terus Penyedia Pelaksana dan Jasa Konsultan Pengawas kemudian diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing penyedia.
“Yang pasti ..sejak tender di biro PBJ Setda Pemprovsu, kami tidak ikut campur bang..semua sesuai dengan aturan dan tugas-tugas para pihak. Karena saya sebagai PPK hanya dalam hal pengendalian kontrak seluruh dokumen yang ada di RS Paru dan untuk memeriksa pekerjaan saya serahkan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas dan PPTK bang…setelah itu baru saya periksa kelengkapan administrasinya”terang Jeni
Disisi lain, konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Rusdi Rangkuti mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan UPTD RS Khusus Paru, sudah tidak ada masalah dan sudah pemeriksaan BPK serta pendampingan dari Kejatsu
“Apalagi masalahnya bang,,karena proyek tersebut sudah diperiksa dan di audit BPK kendati ada temuan hanya sekitar 4 persen itu masih batas normal”ujar Rangkuti
Menurut Rangkuti, hasil pemeriksaan oleh BPK itu adalah resmi oleh negara dan tidak bisa dibantahkan lagi
Informasi yang dihimpun Tim DPW PWDPI Sumut, Ketua dan didampingi Wakil Sekretaris sebelumnya telah diterima untuk klarifikasi dan konfirmasi oleh Direktur UPTD RS Khusus Paru, dr Jefri Suska,Senin (7/7/2025)
Menurut Keternagan DL Tobing, Hasil terkait klarifikasi dan konfirmasi DPW PWDPI, Jefri menyambut hangat dan terbuka memberikan penjelasan terkait proyek UPTD RS Khusus Paru dan telah mengusulkan untuk perbaikan ruang radiologi tersebut.(Tim DPW PWPI)
