GLOBALNEWS21.ID, MEDAN. Seiring negara saat ini melakukan besar-besaran efisiensi anggaran dan ketegasan yang tidak henti-hentinya disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk pemberantasan korupsi namun hal ini seolah-olah tidak membuat gentar para koruptor di Sumatera Utara.
Rangkaian kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PTPN IV Regional 2 Provinsi Sumatera Utara menjadi persoalan serius dan sorotan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara.
Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI SUMUT, Dinatal Lumbantobing,S.H mengatakan bahwa permasalahan serius terkait pemberantasan korupsi yang sudah disampaikan secara tegas oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan masyarakat juga turut serta untuk melaporkannya ini harus diusut tuntas oleh APH, kepada wartawan saat diruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
“Sikap tegas yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI, Prabowo ini dalam pemberantasan korupsi, masyarakat harus turut andil untuk menjalankan program pemerintah dan jika ada temuan dugaan korupsi segera dilaporkan ke APH”, kata DL Tobing sapaan akrabnya.
Temuan atas dugaan mega korupsi yang telah dilakukan investigasi yang mendalam oleh tim DPW PWDPI Sumut terkait pengadaan barang/jasa pengamanan outsourcing di PTPN IV regional 2.
“Kami menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat yang berwenang PTPN IV Regional 2 dalam penyaluran upah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi”, terang DL Tobing.
Dijelaskannya lagi, temuan tersebut diduga upah pengaman dengan latar belakang TNI/Polri baik aktif maupun pensiunan, jasa pengamanan Outsourcing dalam anggaran RAB diduga sebesar Rp 6.800.000 per orang namun yang dibayar Rp 3 Juta – Rp 4 juta bervariasi sehingga ada selisih Rp. 2 Juta per orang.
“Jika dugaan ini benar, artinya ada selisih pengurangan gaji pengaman ini senilai Rp. 2 Juta maka sekiranya dalam 1 kebun ada 100 petugas pengamanan, maka ada selisi bayar Rp.200 Juta dan jika diperkirakaan PTPN IV Regional 2 memiliki 30 kebun maka selisih bayar tesebut menjadi Rp. 6 Milyar per bulan maka dalan kurun 1 tahun dugaan kerugian negara mencapai Rp. 72 Milyar”, jelas DL Tobing.
Temuan tersebut bukan tanpa alasan hal ini berdasarkan hasil investigasi dan wawancara sejumlah karyawan (Security) yang ada di lingkungan kebun PTPN IV Regional 2 diperkuat data pull baket.
“Kami telah memiliki data pull baket terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PTPN IV Regional 2 dan segera melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi kepada Regional Head 2 PTPN IV sejauh mana kebenaran data yang kami miliki sebelum di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)”, ungkap DL Tobing.
Belum sampai disitu dugaan tindak pidana korupsi terkait jasa pengamanan outsorsing diperkuat atas dugaan adanya praktek monopoli oleh perusahaan dari PT JWM yang berturut-turut setiap tahun sebagai penyedia barang/jasa pemenang tender untuk jasa pengamanan outsorsing.
“Ya, berdasarkan kajian dan analisa kami PT JWM diduga kuat memonopoli sebagai penyedia jasa pengamanan outsorcing di PTPN IV Regional 2 sejak tahun 2020 sampai sekarang tentunya ini memperkuat dugaan kami ada kong-kalikong dengan oknum yang memiliki kedudukan tinggi di Sumatera Utara hingga masalah ini belum tersentuh oleh hukum”, ungkapnya.
Hingga berita ini di publish, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional II, Ridun Nasution tidak memberi keterangan saat dikonfirmasi lewat telepon selular, berdering tapi tidak diangkat, chat pesan WhatsApp, terbaca tapi tidak berbalas. (NG)

