9.9 C
New York
Rabu, Oktober 7, 2026

Buy now

spot_img

DPW PWDPI Desak KPK Telisik Dugaan Korupsi di Dinkes Sumut,Proyek Bernilai Fantastis Rp.15 Milyar Jadi Sorotan

GLOBALNEWS21.ID,SUMUT – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( DPW PWDPI) Sumatera Utara mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentelilisik dan mengusut dugaan korupsi dilingkungan Dinas Kesehatan Pemerintahan  Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing,S.H rentannya korupsi yang terjadi di Pemprovsu bukan hanya terjadi di PUPR saja melaikan di berbagai Dinas khususnya di Dinas Kesehatan Pemprovsu yang proyeknya bernilai fantastis Rp.15 milyar menjadi sirotan masatarakat kepada sejumlah awak media,Jumat (18/7/2025) .

“Ya,kami menemukan sejumlah proyek-proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprovsu yang kuat dugaan sarat KKN dan yang paling parah anggaran ABPD T.A 2024 dengan nilai proyek yang fantastis Rp.15 milyar untuk pembangunan,rehab gedung kantor UPTD RS Khusus Paru yang dinilai pekerjaan asal jadi”kata DL Tobing sapaan akrabnya yang juga mantan kontraktor ini

Lanjutanya,hasil investigasi sejak mulai perencanaan proyek hingga pelaksanaan telah teroganisir yang terindikasi atas dugaan korupsi miliyaran bahkan puluhan milyar hingga diduga kuat melibatkan oknum pejabat yang berkepentingan hingga terhendus dibeking oknum APH

“Hasil kajian dan analisa kami bersama tenaga ahli kontruksi bahwa banyak terjadi kejanggalan hasil pelaksanaan terhadap pembangunan,rehab gedung kantor UPTD RS Khusus Paru yang nilainya cukup fantastis Rp.15 milyar ,kuat dugaan kami tidak sesuai spesifikasi,penggelembungan HPS dan pengurangan volume,serta proyek tersebut terendus dibeking oleh oknum peabat yang berkepentingan dan aparat penegak hukum (APH)”jelas DL Tobing

Hal tersebut diungkapnya bukan tanpa alasan bahwa selesai proyek pembangunan UPTD RS Khusus Paru dikerjakan oleh kontraktor dari perusahaan CV.Ghali Multi Perdana banyak terjadi kejanggalan seperti beberapa gedung tidak berfungsi ,rusak dan gedung Radiologi yang kebocoran serta terlihat proyek dinilai dikerjaan asal jadi.

Parahnya,hingga proyek tersebut dinyatakan telah selesai masa pemeliharaan terhitung di bulan Juni 2025,namun kondisi gedung radiologi hingga sampai saat ini tidak dapat dipergunakan karena mengalami kebocoran sehingga dilakukan perbaikan ulang

“Ya,kami memiliki bukti otektik dan pehitungan sesuai tenaga ahli kontruksi dari DPW PWDPI untuk melaporkannya sebagai awal permulaan yang cukup ke KPK kendati hasil audit BPK Perwakilan Sumut ada temuan yang telah disampaikan oleh PPTK tidak sampai 4 pesen tersebut dianggab masih batas kewajaran”terangnya

DPW PWDPI berharap agar KPK juga segera mentelisik dan mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprovsu,apalagi ada dugaan kuat ditunggangi oleh oknum pejabat terkait dan APH.

“Peran KPK diminta tidak stagnasi hanya di PUPR Pemprovsu,namun diharapkan juga mentelisik dan membongkar korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprovsu.Ya sebagai pintu masuk KPK dapat mengusut dugaan korupsi pada proyek di UPTD Khusus Paru.Proyek tersebut terendus dibeking APH”ungkap DL Tobing

Informasi yang dihimpun bahwa anggaran proyek yang dialokasikan Dinas Kesehatan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  untuk pembangunan,rehab gedung kantor UPTD Khusus Paru senilai Rp,15 milyar bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2024.

Pantauan awak media,proyek tersebut diduga dipecah menjadi dua pekerjaan yakni untuk  nama kegiatan: Pekerjaan Bangunan Gedung Kantor Berupa Gedung Rawat Inap Infeksius (MDR) UPTD RS Khusus Paru dan Pembangunan Gedung UPTD RS Khusus Paru Pemprovsu yang beralamat jalan Mahoni Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Pemenang Lelang, CV GHALI MULTI PERDANA ,alamat AKR Tower Lantai 16 Unit 16A.Jl. Panjang No.5 Kel.Kebun Jeruk  Kec.Kebon Jeruk –Jakarta Barat (DKI JAKARTA) harga penawaran, Rp. 9.554.987.652,24

Saat tim memantau di lokasi UPTD RS Khusus Paru tampak pekerjaan seperti tidak selesai atau  mangkrak terlihat cat tembok berbayang ,peranca masih berdiri dekat bangunan,flapon yang bolong  dan ada beberapa ruangan yang rusak serta gedung yang sudah selesai dibanggun tampak tidak berfungsi

Terpisah,menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jeni Ginting membantah bahwa pemeriksaan pekerjaan bukan urusan PPK tetapi telah diserahkan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK)

“Secara hitungan saya tidak mengerti bang,saya hanya ahli Pengadaan Barang dan Jasa bukan ahli Kontruksi.Pekerjaan tesebut diawalin dengan Jasa Konsultan Perencana,terus Penyedia Pelaksana dan Jasa Konsultan Pengawas,kemudian diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing penyedia. PPK hanya dalam  pengendalian kontrak seluruh dokumen yang ada di UPTD RS Khusus Paru dan untuk pemeriksaan pekerjaan diserahkan kepada PPTK bang”ujar Jeni

Ditegaskannya lagi“Yang pasti …sejak tender di biro PBJ Setda Pemprovsu,kami tidak ikut campur bang,semua sesuai dengan aturan dan tugas-tugas para pihak,saya selaku PPK hanya dalam hal pengendalian kontrak seluruh dokumen di Rumah Sakit Paru ,untuk memeriksa pekerjaan saya serahkan sepenuhnya kepada konsultan pengawas dan PPTK”tegas Jeni

Konfirmasi kepada PPTK,Rusdi Rangkuti mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan rehab UPTD RS Khusus Paru telah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut serta pendampingan dari Kejatisu dan tidak ada masalah

“Proyek ini bang sudah diperiksa dan diaudit oleh BPK serta pendampingan oleh Kejati Sumut,temuan tidak sampai empat persen itu dianggab masih batas yang wajar”ucap Rusdi

Menurut Rusdi bahwa pemeriksaan dan audit BPK tersebut adalah sudah resmi dan tidak perlu dipermasalahkn lagi

“Apa tidak cukup bang kalau BPK sudah memeriksa karena ini sudah resmi dari negara dan tidak ada yang perlu dimasalahkan lagi”bantah Rusdi

Kemudian kofirmasi kepada Direktur UPTD RS Khusus Paru,dr.Jefri Suska menyampaikan hal yang senada bahwa proyek tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan pendampingan dari Kejatisu,jika ada yang perlu lebih jelas agar mempertanyakannya kepada PPK

“Proyek ini sudah diperiksa pada bulan Mei 2025 oleh BPK dan juga pendampingan oleh Kejati Sumut,namun jika ada yang belum jelas bisa hubungi PPK bang”ungap Jefri kepada awak media globalnews21.id,Senin (7/7/2025) lalu saat tim DPW PWDPI Sumut gelar audensi  ( Tim DPW PWDPI)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
917PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles