HUMBAHAS, GlobalNews21.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Heri Hasudungan Simatupang memimpin apel bersama untuk razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (8/2/2023).
Razia tersebut dimulai pukul 19.00 WIB demi meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Rutan Kelas II B Humbahas wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Dalam atensinya, Karutan kepada Kepala KPR Tamrin Simamora menegaskan agar razia dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan di lingkungan Kemkumham jajaran Rutan atau LP.
Dibawah komando Kepala KPR Tamrin Simamora, para petugas bergerak ke kamar hunian sesuai target atau sasaran.
Tamrin Simamora kepada wartawan, Kamis (9/2/2023) di ruang kerjanya mengatakan razia insidentil di blok hunian rutan merupakan kegiatan yang tak terjadwal, namun tetap dilakukan untuk memastikan Kamtib dalam rutan atau LP.
Dalam kegiatan itu, Tamrin didampingi staf KPR, Regu Pengamanan (Rupam) I, Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021.
Selain itu dijelaskan kegiatan razia insidentil tersebut, pihaknya terlebih dahulu menargetkan penggeledahan di kamar hunian Blok Mawar 1, 2, 5, 22, dan 23.
“Sesuai SOP razia, terlebih dahulu seluruh penghuni di dalam kamar dipastikan dalam keadaan terkunci. Kemudian petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran,” tutur Tamrin.
Dengan disaksikan salah satu penghuni kamar, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar. Saat penggeledahan, petugas juga mencatat dan menyita barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar.
Dalam razia tersebut, pihaknya menemukan dan menyita dua buah handphone, empat senjata tajam, satu earphone, satu charger, satu besi dan narkotika nihil.
Adapun razia atau penggeledahan kamar hunian dilakukan untuk memastikan barang-barang yang di larang berada di dalam rutan. Razia itu bertujuan menciptakan situasi aman dan terkendali di dalam rutan tersebut.
“Kegiatan ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Barang temuan di inventarisir dan diamankan ke lemari penyimpanan barang bukti yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” pungkas Tamrin.
Katanya lagi, Rutan Kelas II B Humbahas akan terus melaksanakan pengeledahan secara kontinu dan terus berkomitmen memberantas serta mencegah peredaran barang terlarang khususnya narkotika di lingkungan rutan. (GN21/Rein/Rel).

