MEDAN,GlobalNews21.net – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunan Sumatera Utara (BPKP SUMUT) diminta turun tangan menelisik dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Rantang jalan rantang kecamatan medan petisah.
BPKP harus melakukan audit investigatif untuk menelusuri adanya dugaan korupsi dengan temuan pemotongan sepihak yang diduga dilakukan oknum Kepala Puskesmas (kapus).

Berdasarkan Putusan MK.Nomor 31/PUU-X/2012.tgl 21 Maret 2012 , berikut penjelasan pasal 6 huruf a UU. KPK No.30 thn 2002, BPKP berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“kata Sekretaris Jendral LSM GMPSU,Berman Sihombing,Drs,Ak dalam keterangannya kepada awak media,Sabtu (12/2/2022)
Berman Sihombing,Drs.Ak eks auditor BPKP Sumut menyayangkan temuan tersebut.Padahal,tenaga medis sudah berjuang sekuat tenaga menjalankan tugasnya menangani pasien maupun melakukan vaksinasi Covid 19.
“Mereka ini adalah garda terdepan dan bahkan nyawa mereka adalah taruhannya dalam menghadapi covid 19 dan ini seharusnya diperhatikan secara khusus serta dilindungi hak-haknya,bukan malah dipotong secara sepihak bahkan menjadi kesempatan oleh oknum kapus.
Menurutnya,”pemotongan insentif nakes dinilai tidak manusiawi”

Puskesmas Rantang yang telah terbukti melakukan pemotongan dana insentif nakes harus ditindak tegas selain diproses secara hukum oknum kapus harus mengembalikan hak para nakes yang diberikan oleh negara tersebut.
Apalagi,dikabarkan oknum kapus diduga mencoba melakukan suap terhadap wartawan dikarenakan atas pemberitaanya baik di media cetak maupun online.
Menginggat puskesmas di kota medan ada 44 dan dari beberapa puskesmas tersebut ada melaporkan kasus yang sama ke LSM GMPSU .
“Harapan kami selaku lembaga social control terkhusus terhadap tindak pidana korupsi yang ada di Sumut dapat segera menindak oknum kapus yang terbukti melakukan penyelewengan dana insentif nakes tersebut untuk memberi efek jerah kepada para kapus”ujarnya (Tim)

