11.5 C
New York
Rabu, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Curanmor di Alam Hotel, Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pelakunya

Medan, GlobalNEWS21.net |

Markas Komando Kepolisian Sektor Medan Area Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Lokasi yang sepi di lingkungan Alam Hotel Indah jl AR Hakim Medan pada dini hari disempatkan dua pelaku curanmor beraksi belum lama ini akhirnya terungkap.

Baca juga:

Rapat di Tangkahan, Musa Rajekshah Minta Pemkab dan Desa Siapkan Konsep Tata Ruang Pembangunan

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung SH., MH didampingi Kanit Reskrim AKP. Philip A. Purba SH., MH menggelar pres rilis terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan 2 (Dua) orang  laki-laki kasus Pencurian dengan pemberatan. Giat yang digelar di Mako Polsek Medan Area menghadirkan para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti terkait perkara.

Menurut keterangan AKP Philip A Purba SH MH yang dapat dihimpun awak media, korban Curanmor Haryo Subeno (47) melaporkan pencurian di lingkungan Alam Hotel Indah.

“Korban melaporkan kejadian dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021 yang lalu dan saat ini telah kita ungkap kasusnya dengan menangkap pelakunya,” papar AKP. Philip A.Purba, SH.,MH kepada sejumlah media termasuk GlobalNEWS21.net dan koran Tipikor Global, Selasa (18/1).

Korban warga jalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan mengaku telah kehilangan sepeda motor pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021.

Mendapat laporan warga, unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, tersangka kedua pelaku E Alias K (26) dan WP (19) berhasil diendus keberadaan mereka. Diantara kedua pelaku sedang bermain warnet tempat biasa mangkal.

Hasil penyelidikan personel di lapangan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya 1 (Satu) Buah Kunci ‘T’, 1 (Satu) Buah Kunci Pas 12 – 13, 1 (Satu ) Buah Topi Warna Hitam Merek FNI,1 (Satu ) Buah Jaket Warna Merah Hitam Merek WESTLAKE CLUTCH, Uang Sebesar Rp. 10.500,- (Sepuluh Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Buah Hp Android Merek Redmi 9 A.

“Pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tutup AKP Philip A.Purba, SH.,MH.
(Jhonny Salam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles