BerandaHUKUMBPKP Sumut Diminta Segera Lakukan Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Ternak
spot_img

BPKP Sumut Diminta Segera Lakukan Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Ternak

MEDAN,GlobalNews21.net – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebagai lembaga auditor internal pemerintah yang profesional dan sangat dibutuhkan oleh pimpinan pemerintah terlebih masyarakat Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan DL Tobing SH,Ketua Umum LSM GMPSU salah satu lembaga anti korupsi yang ada di Sumut,kepada GlobalNews21.net saat diruang kerja,Selasa (1/2/2022)

DL mengungkapkan,pemerintah pada masa sebelum reformasi tidak berperan dengan baik,dimana praktik korupsi tumbuh berkembang yang pada akhirnya membawa bangsa dan negara ini dalam keadaan krisis yang berkepanjangan.

BPKP

Padahal pada masa itu,pengawasan telah dilakukan secara berlapis-lapis,namun tetap saja praktik-praktik KKN tidak bisa terbendung dan bahkan kondisi Indonesia semakin terpuruk menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.

Sebaliknya,di era revormasi ini ,kedudukan legislatif jauh lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan eksekutif,artinya fungsi kontrol yang dilakukan oleh rakyat saat ini,dalam hal ini oleh DPR dampak dari kontrol secara politis atau pengawasan yang dilakukan DPR terhadap pemerintah dalam kondisi yang demikian dan, mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Terlebih,masyarakat Sumatera Utara sangat membutuhkan sosok auditor yang profisional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin bereformasi,bahkan Sumut tercatat salah satu terkorup se Indonesia.

Maka BPKP sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah yang berada di bawah presiden seharusnya mampu membantu presiden didalam menjawab kritikan yang dilakukan terhadap kebijakan pemerintah.

Selama ini BPKP Sumut belum menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai hasil-hasil pengawasan yang telah dicapai oleh BPKP Sumut.

Berdasarkan Putusan MK.Nomor 31/PUU-X/2012.tgl 21 Maret 2012 , berikut penjelasan pasal 6 huruf a UU. KPK No.30 thn 2002, BPKP berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu DL, meminta kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk dapat melakukan Audit Investigatif atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara.Ujar Ketum. (Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini