MEDAN,GlobalNews21.net – Berdasarkan ketentuan Undang undang KPK No.30 tahun 2002,bahwa terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/Daerah,maka Aparat Penegak Hukum (APH) berkordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yaitu: BPK,BPKP,KPKPN dan Inspektorat Jendral.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakil BPKP Sumatera Utara,Kwinhatmaka yang pada saat itu didampingi Korwas Investigasi, menjawab pertanyaan dari LSM GMPSU terkait dengan fungsi BPKP yang melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan,Selasa (25/1/2022)
Menanggapi laporan LSM GMPSU yang sebelumnya sudah dilaporkan ke APH tentang adanya penyimpangan pada kegiatan pengadaan ternak yang berindikasi Tipikor di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatera Utara.
Kwinhatmaka mengatakan “akan segera melakukan telaah terhadap data yang disampaikan oleh LSM GMPSU dan akan berkordinasi ke Polda Sumut untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan sesuai SOP”,Pungkasnya.
Ditanya soal hasil laporan audit dari Inspektorat Sumut pada 2 kegiatan bibit ternak ditemukan kerugian Negara yang jumlahnya sangat tidak signifikan hanya puluhan juta, yang menurut hasil kajian dan analisa LSM GMPSU jumlah tersebut tidak masuk akal,jawab kepala ” untuk audit keuangan Negara atas permintaan APH itu syah -syah saja apakah ke BPKP maupun ke Inspektorat Sumut”ujarnya
Namun terhadap jumlah kerugian yang sangat tidak signifikan hasil audit Inspektorat Sumut,Pimpinan BPKP tidak mengomentari.
Keterangan ini disampaikan oleh Ketum dan Sekjed LSM GMPSU saat melakukan audensi ke BPKP Sumut Kepada GlobalNews21.net,Kamis (26/1/).
Menurut keterangan,Drs AK Berman Sihombing selaku Sekjed LSM GMPSU yang juga Eks Ahli Auditor BPKP Sumut,saat pertemuan audensi tersebut,mengatakan “Jika sudah ada indikasi Tipikor instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK salah satunya BPKP Sumut ”
Lanjutnya,Soal dugaan kasus korupsi pada kegiatan pengadaan bibit ternak di DKPP Sumut,berdasarkan dua alat bukti yang ada ,bahwa pengadaan bibit ternak kambing Samosir diperkirakan 200 ekor bermatian saat 2 hari diterima di dikandang UPT Pembibitan Ruminansia Labusona yang diduga masih tanggungjawab penyedia jasa.
Kemudian kegiatan bibit ternak Kerbau sebayak 70 ekor telah menyalahi ketentuan dan tidak sesuai spesifikasi ditemukan pada kelompok Tani/Ternak di Kabupaten dairi yang diterima oleh Kapoktan 10 ekor, umur kerbau masih 1 tahun seharusnya sesuai KAK adalah 3-3,5 tahun.
Hal yang serupa juga ditemukan pada ternak Sapi PO sebanyak 2096 ekor,yang tidak sesuai aturan dan tidak sesuai spesifikasi dalam KAK.Sapi PO tersebut terlihat kurus kerempeng dan kecil bahkan ada yang cacat,ditemukan pada kelopok tani/ternak Kabupaten langkat dan Deliserdang.
Berman menambahkan,sehingga bibit ternak tersebut tidak dapat digunakan oleh Koptan untuk tujuan pengembangbiakan pada peternak di Sumut sebagaimana program pemerintah khusus untuk meningkatkan swasembada Ternak/Daging di Sumut.
Dari hasil kajian dan analisa Eks Auditor BPKP Sumut,pada 2 kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut setindak-tidaknya dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1 Milyar.
Hal yang senada disampaikan oleh Ketum LSM GMPSU,Dl Tobing,SH bahwa kasus dugaan Tipikor untuk kegiatan bibit ternak sudah terjadi cukup lama lebih 5 tahun tidak ada kepastian hukum dari APH walaupun kasus ini sudah dilaporkan.
Parahnya,terkhusus pada kegiatan pengadaan bibit ternak di DKPP Sumut,kuat dugaan ditenggarai oleh mafia ternak yang sudah lebih 5 tahun menguasai proyek-proyek bibit ternak seperti,Sapi PO,Kambing Samosir,Kerbau,Domba dan Kambing jenis lain.
DL,berharap kepada Kepala Perwakilan BPKP Sumut,sebagai perpanjangan tanggan KPK dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kegiatan bibit ternak di DKPP Sumut dan sebagai Pulbaket LSM GMPSU siap berkordinasi dan berikan bukti terkait Oknum OPD yang diduga terlibat sebagai mafia proyek.Ujar Ketum
Tegasnya,jika penegak hukum seolah-olah tidak mengetahui kasus dugaan korupsi ini, tentunya kerugian Negara semakin membenkak dan Swasembada Ternak/Daging tidak akan pernah tercapai terlebih di Sumut. Tutup DL (Tim)