3.2 C
New York
Sabtu, Maret 7, 2026

Buy now

spot_img

BPD Desa Sikara-kara Terima Surat Bupati, Ini Isi Suratnya

Madina, GlobalNEWS21.net | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal menerima sepucuk surat dari Bupati Mandailing Natal.

Baca juga :

Reward dari Kapolres Madina, Karyawan Expedisi Ungkap Peredaran Narkoba

Hal ini diungkapkan salah satu anggota BPD Sikara-kara, Wali Amin ketika dihubungi via seluler (03/12/21).

Ia menerangkan tentang adanya surat dengan Nomor : 141/3131/DPMD/2021 tertanggal 29 November 2021 yang diantar salah satu staf kantor Camat Natal yang ditujukan kepada Kepala Desa Sikara-kara dan BPD Desa Sikara-kara.

Wali Amin menerangkan isi surat yang berupa fotokopian tersebut berisi tentang diperintahkannya Kepala Desa Sikara-kara dan seluruh anggota BPD Desa Sikara-kara untuk Melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam hal penetapan RKPDes Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Selanjutnya dalam surat tersebut pada poin 3, untuk melaksanakan Musdes selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat diterima.

Di poin berikutnya, apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Kepala Desa dan seluruh anggota BPD Desa Sikara-kara akan dijatuhi sanksi pemberhentian.

Wali Amin juga mengemukakan tentang sedikit kejanggalan surat.

“Saya sempat mengkonfirmasi melalui telepon seluler ke pihak Kecamatan menanyakan surat asli, kenapa yang kami terima berbentuk fotokopi, bukan stempel basah kepada salah satu staf kecamatan pak Amran dan Kasi PMD Kecamatan Natal pak Pitoko Gatot, namun jawaban yang saya terima simpang siur,” terang Wali Amin.

Namun terlepas dari kejanggalan surat ataupun keabsahan surat tersebut seluruh anggota BPD Desa Sikara-kara menyayangkan isi surat Bupati Mandailing Natal tersebut.

“Kami dari BPD, yang jelas sangat disayangkan tentang sanksi pemberhentian tersebut, karena menurut kami mekanisme pemberhentian itu ada dan yang paling disayangkan lagi sampai sejauh ini kita juga sudah kirimkan surat serta bukti dukungan masyarakat kepada Bapak Bupati serta alasan kenapa kita belum mau melaksanakan musdes namun tidak ada respo bon. Akhirnya hanya surat sanksi pemberhentian yang kita terima,” ungkap Wali Amin mengakhiri.              (TIM )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
891PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles