Bangunan Kosan Diduga Tanpa PBG Milik Paulina Cathring di Jalan Perkutut Setelah Dibongkar Satpol PP,Kini Beroprasi Kembali .Ini Kata Kabid Penindakan Hukum Perda
Ket Gbr : Tampak Pekerja Sedang Mekukan Pembangunan Gedung Kosan Yang Sebelumnya Telah Dilakukan Pembongkaran Oleh Stpol PP Karena Tak Memiliki PBG,(dok pwdpi/19.2/2026)
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Masih belum hilang dari ingatan kita bangunan kosan berlantai 2 tanpa PBG milik Paulina Catering setelah dibongkar di 5 titik bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah terkait Pemkot Medan ,lokasi bangunan yang berada di jalan Perkutut No 30 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.
Atas pantauan awak media yang bergabung di DPW PWDPI Sumut,bangunan kosan yang berjumlah lebih kurang 22 unit beralantai 2 yang diduga kepemilikan Paulina Catreing selam 3 bulan tidak melakukan aktivitas pembangunannya,setelah dibongkar Satpol PP Medan.
Ket Gbr : Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing di dampingi Kabid Investigasi,Suri Hidayat,S,H Bersama Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP Kota Medan,Albena Jeboang Saat Lakukan Konfirmasi
Namun belakangan di ketahui,setelah 3 bulan,bangunan ini mulai dikerjakan kembali dan melakukan kegiatan pembangunan yang rencananya bangunan tersebut untuk rumah kos-kosan.
Saat Tim melakukan investigasi ke lokasi dan konfirmasi terkait izin PBG,sempat terjadi debat dengan pekerja ,melarang untung tidak tidak mendokumentasikan bagunan tersebut,Kamis (19/2/2026)
“Ngapai abang foto-foto ,“bentak pekerja kepada wartawan
Menanggapi hal tersebut,menurut Ketua PWDPI Sumut,DLTobing sapaan akrabnya,tugas wartawan yang melakukan investigasi maupun konfirmasi dan mengambil dokumentasi terhadap objek yang diduga melakukan pelanggaran sebagai bahan pemberitaan seorang juralis tersebut tidak boleh di halangi-halangi
“Ya.wartawan dalam bertugas dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan ini mencakup keamanan dari tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan, atau penyensoran selama jurnalis menaati kode etik.”kata DL Tobing
Menurutnya,jika ada temuan dan konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada pemerintah terkait ,atas bangunan kosan tersebut yang beroprasi kembali karena tidak memiliki izin PBG setelah di lakukan pembongkaran oleh pihak Satpol PP,harus segera di tindaklanjuti
Ket Gbr : Satpol PP Bersama Tiga Pilar Kec Medan Helvetia dan Ketua PWDPI Sumut Saat Melakukan Pembongaran Bangunan Kosan
“Semestinya pemerintah terkait dalam hai ini Kelurahan Helvetia Tengah leh mengetahui di wilayahnya ,jangan karena ada konfirmasi dan temuan dari wartawan.Ya..Satpol PP segera membentuk tim untuk tinjau langsung ke lokasi agar mengetahu fakta yang sebenarnya”seru DL Tobing.
Terpisah,menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan Hukum Perda Satpol PP Kota Medan,Albena Jeboang bahwa laporan dari admin,objek tersebut sudah dua kali ditindak
“Laporan dari admin, objek tsb sudah dua kali kita tindak,,terima kasih atas info nya hari ini saya turunkan tim Tracker utk pengecekan dulu ke lapangan. Kita dalami dulu, apakah sudah terbit PBG nya atau ada hal lain”ucapnya lewat pesan WhatsApp,Rabu (18/2/2026)
Informasi yang di himpun sebelumnya atas laporan DPW PWDPI Sumut dan langsung turun meliput bersama Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran di 5 titik bangunan ,
Pembangkaran bangunan kosan dua lantai di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis (6/11/2025). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri tanpa izin resmi, menegaskan komitmen penegakan aturan tata ruang kota.
Berikut detail terkait pembongkaran tersebut:
Lokasi: Jalan Perkutut No 30, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Waktu: Pembongkaran dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025.
Penyebab: Bangunan kos-kosan dua lantai tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi (PBG).
Tindakan: Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran sebagai bentuk penyegelan dan penertiban bangunan ilegal.
Sebelum pembongkaran, bangunan tersebut diketahui sempat disegel oleh dinas terkait. (TIM PWDPI Sumut)