9 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026

Buy now

spot_img

Aksi Solo Maling di Jalan Seksama, Kini Orangnya Diringkus Personel Polsek Medan Area

Medan, GlobalNEWS21.net |

Bukannya memasak di dapur, melainkan
TL (18) warga Jl.SM Raja Medan ini menggasak kompor dan peralatan dapur di rumah seorang pensiunan PNS. Aksi tunggal pencurian sempat diketahui korban pada dini hari akhirnya berakhir dijeruji Polsek Medan Area, Rabu (15/12).

Baca juga:

Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan :  Apresiasi Bobby Nasution

Wagub Sumut Musa Rajekshah Kunjungi Balkondes Kawasan Borobudur

Kembali personel Polsek Medan Area dibawah komando Kanit Reskrim, Iptu Philip A. Purba SH., MH menciduk pria diduga pencuri peralatan dapur. Dari barang bukti di dapat oleh personel piket team 7.5 ditemukan beberapa peralatan dapur milik Ali Musa Nasution warga Jalan Seksama Ujung Gg. Rahmad No.8 Kel. Menteng Kec. Medan Denai Kota Medan.

Dari keterangan Persnya, Kanit Reskrim, Iptu Philip A. Purba SH MH mengatakan berhasil menangkap TL dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 (dua) kompor minyak merek Hock warna Aluminium, 1 (satu) set rantang aluminium, 1 (satu) ceret aluminium, 1 (satu) tempat nasi aluminium, 1 (satu) loyang kue, 1 (satu) jerjak besi, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) Linggis,” ujarnya dalam siaran Persnya kepada awak media termasuk GlobalNEWS21.net.

Ditambahkannya,” pelaku sempat mencoba berusaha melarikan diri akan tetapi ciri-cirinya sudah diketahui. Dengan kesigapan personel, pelaku dapat diringkus.”

Berawal dari laporan korban, kejadian pencurian tengah malam disampaikan ke petugas. Mendapati laporan itu, anggota Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH., MH langsung bergerak menuju Lokasi. Tiba di tempat kejadian, anggota reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan langsung menangkap diduga pelaku pencurian.

Mendapati buruan dan sejumlah barang-barang yang diduga hasil curian, Personel memboyong TL ke Markas Polsek Medan Area guna pemeriksaan selanjutnya.

“Begitu menanyakan kepada pelaku bahwa dia bernama berinisial TL alias T, maka kemudian pelaku menjawab benar, personel kami langsung memboyong pelaku pada dini hari itu juga ke kantor Polsek Medan Area, bersama barang bukti guna pemeriksaan selanjutnya,” jelas Iptu Philip A. Purba SH., MH.

“Pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 AYAT (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Jhonny Salam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
894PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles