Polres Dairi Berhasil Mengungkap Pelaku Perampokan dr. Nico Rudy Tjowandi di Sidikalang
GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Polres Dairi Berhasil dan Menangkap Pelaku Perampokan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang Menimpa dokter Nico Rudy Tjowardi, Selasa (01/09/2026) di Tempat Prakteknya, Jalan Tembakau Nomor 14, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., Mengatakan, Tersangka Berinisial PS (60) Warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kata Kapolres, Tersangka PS Awalnya Minum Tuak di Sebuah Warung yang Berada di Gang Soala Gogo.

Tersangka Kemudian Bergerak ke Jalan Merdeka untuk Membeli Nasi di Sebuah Rumah Makan.
“Saat itu Tersangka Melintas di Jalan Tembakau Tempat Praktik Korban yang Biasa Pelaku Berobat, dan Melihat Pintu tersebut dalam Keadaan Terbuka”, ujar AKBP Otniel, Rabu (09/09/2026) di Mapolres, Jalan Sisingamangaraja Nomor 08, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Setelah Membeli Makanan, Tersangka kemudian Makan di Dekat Pajak Sambil Menunggu Praktik tersebut. Saat itulah Timbul Niat PS untuk Melakukan Perampokan.
Usai Habis Makan, PS Kemudian Kembali Kerumah dan Mengambil Sebilah Parang dan Lakban yang Disimpan di Saku Jaket. Tersangka juga Tidak Lupa Membawa Kain Sebo untuk Menutup Indentitasnya.
Sekitar Pukul 20.15 Wib, PS Tiba di Lokasi Praktik Korban. Dirinya Langsung Memakai Kain Sebo dan Menutup Wajahnya.
Saat masuk ke Kempat Praktik, PS Memanggil Nama Korban yang Kala itu Sedang Duduk di Kursi Kerja dan Langsung Meminta Uang.
“Pelaku Langsung Meminta Uang Kepada Korban dengan Mengarahkan Sebilah Parang, namun Korban Mengatakan bahwa Uang yang Tersisa Hanya di Laci.
Pelaku Kemudian Mengikat Kaki dan Mulut Korban Mengunakan Lakban dan Langsung Membuka Seluruh Laci Meja dan Mengambil Seluruh Uang yang ada di dalam Laci”, kata AKBP Otniel.
Setelah Mengambil Seluruh Uang dari dalam Laci, Tersangka Sempat Berpura-pura Menelfon Untuk Mengelabui Korban Bahwa Dirinya Tidak Sendirian.
PS Sempat Berpura-pura Meminta Rekannya Untuk Memutar Mobil dan Akan Melanjutkan Perjalanan ke Pancur Batu.
PS pun Kemudian Keluar dari dalam Ruangan dan Langsung Bergerak Menuju Jalan Putri Lopian untuk Membuang Sisa Lakban.
PS pun Kemudian Melanjutkan Perjalanan Menuju Rumahnya Untuk Menghitung Uang Hasil Rampokan
Total Uang yang Berhasil Dibawa oleh Tersangka Sebesar Rp. 12.190.000.-
Tersangka Kemudian Pergi ke Samosir Untuk Berbelanja Buah Coklat dan Cabai, serta Melanjutkan Perjalanan Menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi”, terang AKBP Otniel.
Pelaku pun Kemudian Memutuskan Untuk Kembali ke Kampung Halamannya yakni Kabupaten Dairi. Hingga Akhirnya Tersangka Berhasil Dibekuk dalam Perjalanan Menuju Kabupaten Dairi, Tepatnya di Kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Petugas Juga Mengamankan Beberapa Barang Bukti Berupa 1 Buah Cincin Emas, Sebilah Parang, Uang Tunai Sebesar Rp. 5.190.000.- yang Merupakan Sisa Hasil Pencurian dan 1 Unit Handphone Lipat.
“Saat ini Pelaku Sudah Berhasil Diamankan, dan Dikenakan pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-lamanya 12 Tahun”, tutup Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., (Junitha)