25.1 C
New York
Selasa, September 8, 2026

Buy now

spot_img

DPW PWDPI Sumut Kirim Surat Terbuka ke Wali Kota Medan, Desak Tertibkan Parkir Liar di Fasum Warkop Agam

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Polemik alih fungsi Fasilitas Umum, Fasum, menjadi area parkir di kawasan Warkop Agam dan Kantor Distributor Alkes Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia kembali disorot.

DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara, PWDPI Sumut, resmi melayangkan Surat Terbuka kepada Wali Kota Medan Rico Waas untuk meminta penertiban.

Ket Gbr : Kondisi Warkop Agam Pada Malam Hari Saat Fasum Menjadi Lahan Parkir

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, DL Tobing, mengatakan keluhan masyarakat sangat valid. Pasalnya, oknum pengusaha dinilai memanfaatkan trotoar dan fasum secara ilegal demi kepentingan bisnis.

“Tindakan penertiban dari dinas terkait yang terkesan ‘tutup mata’ memicu opini masyarakat. Pembiaran seperti ini merusak ketertiban umum dan hak pejalan kaki,” ujar DL Tobing kepada wartawan, Kamis 27/8/2026.

Tim 3 Pilar Sudah Himbau, Belum Ada Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil koordinasi Tim 3 Pilar Kecamatan Medan Helvetia pada Senin 24/8/2026 di Warkop Agam, pengelola parkir mengklaim memiliki legalitas berupa Surat Perintah Tugas, SPT, untuk mengelola parkir di sepanjang Jalan Abdul Manaf Lubis, mulai Simpang Jalan Asrama hingga Jalan Setia.

Namun, Tim 3 Pilar juga menyoroti parkir di dalam kawasan Warkop Agam dan Kantor Alkes. Pengelola telah dihimbau agar segera menyediakan lahan parkir sendiri dan mengurus izin sesuai ketentuan.

“Kami sudah sampaikan kepada pengelola agar membuat lahan parkirnya di dalam kawasan Warkop dan kantor, bukan memakai fasum untuk dijadikan lahan parkir,” demikian poin hasil koordinasi yang disampaikan kepada Camat.

Camat Medan Helvetia Gunawan Perangin-angin menyebut, dalam koordinasi tersebut belum membahas legalitas bangunan kantor yang diduga distributor Alkes.

“Terkait kantor Alkes itu bang, sepertinya anggota belum membahas ke situ,” ucap Gunawan via WhatsApp.

Hanya 1 dari 7 Warkop yang Tak Punya Lahan Parkir

Hasil survei PWDPI Sumut menyebut, dari 7 cafe/warkop di sepanjang Jalan Gaperta Ujung, hanya Warkop Agam yang bergandeng dengan Kantor Alkes milik Jon Simanjuntak tidak memiliki lahan parkir sendiri.

Akibatnya, fasum dan area drainase digunakan sebagai tempat parkir. Bangunan tersebut telah berdiri 8-9 tahun. Izin Mendirikan Bangunan, IMB, yang disebut terbit 2014 juga belum dapat dibuktikan pihak pengelola.

“Semestinya aparat terkait segera melakukan penertiban. Sebelumnya unsur Tiga Pilar sudah himbau dan tegur, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pemerintah terkait,” tegas DL Tobing.

Menurutnya, lambatnya tindakan aparat memicu opini adanya dugaan perlakuan tebang pilih terhadap pengelola.

Melanggar UU LLAJ dan UU Penataan Ruang

Secara hukum, penggunaan fasum sebagai lahan parkir melanggar beberapa aturan:

1.  Pasal 131 UU No. 22/2009 tentang LLAJ: Trotoar adalah hak mutlak pejalan kaki.

2.  Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ: Mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3.  UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang: Alih fungsi fasum secara ilegal diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.

Desak Wali Kota Turun Tangan

Dalam Surat Terbuka, PWDPI Sumut menuntut Wali Kota Medan memerintahkan Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR untuk segera turun menertibkan.

“Kami minta penegakan Perda dilakukan adil dan tidak tebang pilih kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan,” pungkas DL Tobing. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles