25.7 C
New York
Minggu, Agustus 9, 2026

Buy now

spot_img

Terendus.. Dugaan Fee Keluarkan SP3 Ruko Diduga Langgar Rolen di Ringroud,Dinas Perkimcikataru Medan Tuai Sorotan Tajam DPW PWDPI Sumut dan Ormas

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Isu penerbitan Surat Peringatan (SP3) atau kebijakan penataan bangunan dan lingkungan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terkait ruko yang melanggar roilen (Garis Sepadan Bangunan) kerap disorot karena memicu dugaan adanya perbedaan atau adanya kepentingan oknum tertentu dalam penentuan kebijakan, perizinan bangunan, hingga penegakan perda .

Terendus  mengenai adanya dugaan fee atas terbitnya SP1 (Surat Peringatan ) – SP3 yang dibuktikan SP3 terkesan dipaksakan dari pihak Dinas Perkimcikataru Medan menuai sorotan DPW PWDPI Sumut dan Ormas

Ket Gbr : Ruko Diduga Langgar Rolen dan Bangunan Padel Tanpa PBG Tapi Belum Ada Penindakan di Daerah Yang Sama

Pasalnya,Ruko milik berinisial NS ( 40) yang diduga melanggar rolen di jalan Gagak Hitam (Ringroud) kelurahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang sebelumnya sudah puluhan tahun berdiri dan telah memiliki izin IMB

Namun belakangan diketahui baru sekali tayang dalam pemberitaan dari salah satu media online terkait bangunan ruko milik NS tersebut melanggar rolen, dalam kurun waktu satu bulan pihak pemilik bangunan ruko tersebut sudah menerima SP 3 dari pihak Perkimcikataru Medan

Parahnya,terpantau bangunan yang sejajar dengan ruko milik NS yang juga melanggar rolen namun tidak mendapat SP dari pihak Dinas Perkimcikataru,artinya hanya ruko milik NS hal ini memicu keberatan warga sekitar.

Hingga akhirnya memicu sorotan tajam dari DPW PWDPI Sumut yang dinilai terkesan pihak dinas Perkimcikataru medan tebangpilih melakukan penegakan perda dan keluarnya SP 3 tersebut seolah dipaksakan menguatkan dugaan ada kepentingan yang nota bene penerimaan fee dari oknum yang punya kepentingan

Menengagapi hal tersebut,Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing S,H angkat bicara mengungkap fakta yang terjadi dilapangan saat pihaknya melakukan investigasi terhadap laporan salah seorang pengusahaa berinisl JS terhadap bangunan ruko tersebut kepda wartawan,Jumat (8/8//2026)

“Yaa,bermula adanya salah seorang warga melaporkan kepada DPW PWDPI Sumut keberadaan bangunan ruko tersebut telah menggangu akses keluar kenderaan dari parkiran cafe milik JS tersebut sehingga mereka (pemilik ruko dan Cafe) sering cekcok “ungkap DL Tobing sapaan akrabnya

Dijelaskannya unsur masalahnya kendati keberadaan bangunan ruko tersebut tersebut memakai bahu jalan untuk parkir bukan mengganggu akses keluar namun belakangan diketahui diduga kuat adanya ada unsur kepentingan terhadap pemilik cafe tersebut

“Laporan yang saya terima dari SJ jika keluar SP 1 maka Dia (pemilik cafe ) bersedia memberi fee Rp 5 juta dan Ia juga menawarkan kepada pihak dinas perkimcikataru fee sebesar Rp 5 juta -Rp 10 juta untuk setiap SP keluar”jelasnya

Dalam hal tersebut,diungkapkan DL Tobing pihaknya tidak melanjutkan dan memutuskan untuk tidak menerima tawaran tersebut karena sudah ada unsur kepentingan bukan karena ruko tersebut memakai bahu jalan parkir atau menghambat lalulitas

Menurutnya berdasarkan kronologi yang diungkapnya terbitnya SP3 dari pihak dinas perkimcikataru terkesan dipaksakan yang patut diduga ada ada unsur kepentingan dan dugaan pemberian fee dari oknum SJ

‘Sepengetahuan saya pihak dinas perkimcikataru,jangankan untuk penerbitanan SP konfirmasi saja sulit mendapatkan jawaban dan 10 bangunan yang menyalah aturan kita laporkan belum tentu satu bangunanpun mendapat SP”keluhnya
DL Tobing

Menghimbau kepada pihak Dinas Perkimcikataru Medan  agar polemik penindakan pelanggaran bangunan dan saksi administrasi dikeluarkan Surat Peringatan (SP) ini didasarkan pembuktian hukum dan data yang objektif bukan sekedar opini apalagi ada unsur kepentingan oknum tertentu

“Kami berharap kepada dinas perkimcikataru dan satpol PP Kota Medan dalam menjalankan tupoksinya harus bertindak secara profesional dan humanis  jangan terkesan ada kepentingan dengan membenturkan Perda “tegas DL Tobing

Harapnya Walikota Medan, Rico Waas dapat mengevaluasi kinerja jajaranya yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya

“Ya,kami dorong Wali Kota Medan,Riko Waas untuk Evaluasi kinerja kerja jajaranya untuk lebih ketat terkhusus selaku Kadis Dinas Perkimcikataru,Jhon Lase yang dinilai buruk dalam tugasnya terhadap penindakan pelanggaran bangunan yang terkesan tebang pilih”harap DL Tobing

Terpisah saat awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan ruko berinisial NS (39) pihaknya tidak menghalangi pihak terkait menjalankan tupoksinya ,namun yang disesali pemberian SP hanya terfokus kepada ruko miliknya

“Ya,kami tidak menghalangi dinas terkait apakah dinas perkim maupun Satpol PP untuk melakukan penegakan perda dengan membongkar ruko saya ini,tapi kami juga minta seluruh bangunan terkhusus di kelurahan setia budi ini juga terkena SP3 yang melanggar rolen”tegasnya

Lanjutnya,penegakan perda jangan dijadikan alat untuk menghambat mata pencarian masyarakat yang sudah puluhan tahun keberadaan bangunan tersebut dan penindakan seharusnya tidak tebang pilih

“Ruko saya sudah 20 tahun berdiri disini,dan bangunan ruko saya juga memiliki izin IMB .Jika dinas perkim telah mengeluarkan SP3 seharusnya semua bangunan yang melanggar rolen juga diberi SP jangan tebang pilih,apalagi terendus oknum yang punya kepentingan bersedia memberi fee untuk SP tersebut “kesal NS

Disampaikan NS bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan permasalahan tersebut ke APH dan siap untuk berdialog serta menerima masukan dan saran tindakan yang akan dilaksanakan dari Satpol PP Kota Medan

“Jika penegakan perda yang kami nilai tidak dilakukan secara profesional kami akan menempuh jalur hukum untuk segera melaporkan ke APH dan kami siap untuk saran maupun tindakan dari Satpol PP untuk melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan bahwa pemakaian fasum tidak pernah menghambat lalulintas atau kemacatan serta dapat kami pastikan tidak ada warga sekitar yang merasa kami rugikan “ungkap NS

Hal yang senada juga ditegaskan oleh salah satu ormas yang ada di kelurahan setia budi selaku Ketua Ranting berinisial YS untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait agar penegakan perda dilakukan tidak tebang pilih dan bukan karena ada kepentingan oknum tertentu

“Kami selaku warga sekitar disi tidak ada mempermasalahkan ruko tersebut dan saya selaku warga disini sudah tinggal puluhan tahun mengetahui keberadaan ruko NS sebelumnya tidak ada permasalahan dan baru-baru ini muncul pemberitaan langsung mendapat respon secepat itu dr pihak Perkim.Ya kami kenal siapa oknum dibekang ini semua.Jika dinas Satpol PP hendak melakukan penindakan pembongkaran jangan hanya ruko NS saja semua yang ada dijajaran kelurahan setia budi jika melanggar rolen harus ditindak juga”geram YS

Disisi lain saat konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkimcikataru Medan ,Jhon Lase belum memberikan tanggapannya terkiat terbitnya SP 3 tersebut karena telphone selulai berdering namun tidak diangkat pesan Wa juga tidak dibalas

Hingga berita ini diterbitkan hal yang senada juga konfirmasi kepada Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perkimcikataru Medan,Dicky Rahmadani,S.E,M.T yang menandatanganain SP3 tersebut juga belum memberikan tanggapanya (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
894PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles