26.5 C
New York
Kamis, Agustus 6, 2026

Buy now

spot_img

Konferensi Pers!!! Cekcok Tagihan Minuman Berujung Maut, Polisi Tangkap Pemilik Cafe

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., didampingi Jajaran saat Menunjukkan Barang Bukti. (Pemilik Cafe Temang-remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Ditangkap Polisi.

Penangkapan ini Terkait Dugaan Penganiayaan Seorang Pengunjungnya Hingga Tewas.

Dalam Penyelidikan Petugas, KG (42) Meregang Nyawa Diduga Akibat Dianiaya oleh Sang Pemilik Cafe Berinisial CG (51).

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Diarma Munthe, Kabag Ops Kompol Luhut Bapit Sihombing, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, Menyampaikan Pengungkapan Kasus ini saat Melakukan Konferensi Pers, Kamis (06/08/2026) di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja No. 08, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

“Kejadiannya Terjadi Pada Selasa 4 Agustus 2026, Sekira Pukul 06:00 Wib”, kata AKBP Otniel.

Adapun Kronologi Kejadian ini Bermula Pada Senin 3 Agustus 2026 Malam, saat Korban Mengunjungi Cafe tersebut Bersama 2 Orang Temannya untuk Minum-minuman Beralkohol, Sekira Pukul 22:00 Wib.

“Pada Saat Cafe ini Hendak Tutup, Sementara Rekan-rekan Korban maupun Pengunjung Cafe lainnya Sudah Pulang, Korban Belum Mau Pulang”, terangnya.

Saat Pelayan Cafe (Waiters) Menagih Pembayaran Minuman Kepada Korban, Korban Tidak Merespons dan Akhirnya Menyampaikan Hal itu Kepada Pemilik Cafe atau Tersangka.

Tersangka pun Kemudian Mendatangi Korban untuk Menagih Langsung, namun Korban Enggan Membayar dan Memaki Tersangka.

“Terjadi Cekcok antara Tersangka dan Korban karena Korban Melontarkan Kata-kata Kasar yang Berujung dengan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”, ujar AKBP Otniel.

Setelah Korban Tidak Berdaya, Tersangka kemudian Menghantarkan Korban dengan Menggunakan Sepeda Motor Milik Korban ke Sebuah Gubuk (Camp) yang Berada Tidak Jauh dari Cafe Miliknya.

“Sampai di Camp itu Tersangka Menurunkan Korban”, ucapnya.

“Ada Saksi juga disitu, dan Tersangka Mengatakan Kalau Korban Sedang Mabuk”, tambahnya.

Tersangka Kemudian Meninggalkan Korban dan Sepeda Motornya di Vamp tersebut dan Pulang dengan Berjalan Kaki.

Kematian Korban Kemudian Diketahui oleh Warga di Pagi harinya Sekira Pukul 08:00 Wib dan Melaporkan Hal itu Kepada Pihak Kepolisian.

Saat ini Pihak Sat Reskrim Polres Dairi Masih Menunggu Hasil Autopsi untuk Mengetahui Pasti Penyebab dan Waktu Kematian Korban.

Atas Perbuatannya, CG dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles