GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Satuan Reskrim Polres Dairi Meringkus berinisial MB Unit PPA atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jumat, (09/08/2024) di Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan, MB melakukan KDRT kepada Istrinya yang berinisial SIB.
“Ya kami sudah mengamankan tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA”, ujar AKP Meetson
AKP Meetson Sitepu menceritakan kejadian bermula saat SIB baru saja pulang membeli ikan dari sebuah warung bersama Anak mereka yang masih berusia 1 Tahun.
Saat itu, MB sedang berada di rumah kemudian menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangganya.
“Tersangka menanyakan darimana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira-kira pertanyaan kepada Korban. Lalu dijawab Korban, mana ada aku bertandang. Beli ikan nya aku”, ucap Kasat Reskrim meniru percakapan antara Korban dan Tersangka.
Emosi Korban semakin menjadi-jadi karena anak mereka yang berusia 1 Tahun itu sedang menangis di gendongan ibunya. Hingga membuat keduanya cekcok.
Lantas hal tersebut membuat MB langsung melakukan KDRT dengan cara menampar wajah sebanyak 3 kali, meninju kening sebanyak 1 kali, dan menendang betis kaki kanan Korban secara berulang-ulang sampai Korban berjalan pincang.
Usai mendapat kekerasan, Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Keluarga, dan langsung dijemput.
“Korban sempat mengungsi di rumah sanak saudaranya untuk menghindari perbuatan serupa yang dilakukan oleh tersangka”, kata Kasat Reskrim.
Korban pun kemudian membuat Kaporan ke Polres Dairi. Atas laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang kuat, MB akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
“Setelah ditetapkan Tersangka, MB langsung kita lakukan Penangkapan saat berada di rumahnya”, tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB melakukan KDRT karena merasa kesal Istri sering ngerumpi dan tidak memperhatikan Anak mereka yang sering menangis.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun Penjara. (Junitha)

