9.2 C
New York
Sabtu, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Unit Sat Intelkam Polres Pidie Jaya Gelar Lokakarya Kepada Pelaku UMKM

PIDIE JAYA, GlobalNEWS21.id – Unit Sat Intelkam Polres Pidie Jaya memfasilitasi lokakarya pembinaan terkait perizinan dan kegiatan usaha kepada kelompok UMKM, di Aula Rapat Kantor Disperindagkop, Komplek Perkantoran Bupati Pidie Jaya, Cot Trieng. Senin, (21/08/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka program Quick Wins Presisi YW III P6 G4 Tahun 2023 yang meliputi, Sosialisasi inovasi pendampingan UMKM. Daftar dan Pendataan Barang Usaha yang mengikuti inovasi Polri, Lokakarya terkait pembinaan dan perijinan kegiatan usaha dan Konsultasi terkait perijinan usaha.

KBO Sat Intelkam Bersama Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Pidie Jaya memberikan sosialisasi hukum serta tatacara pengurusan NIB bagi Pelaku UMKM dalam Kabupaten Pidie Jaya dan juga menjelaskan tentang cara mendaftar Perizinan Berusaha UMKM,

Sementara itu Rahmad Kadhri selaku Kabid perizinan DPMTSP Pidie Jaya mengatakan “Tata cara penguatan ekosistem UMKM melalui UU Cipta Kerja sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta mendorong UMKM untuk dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja,”ujarnya.

Dalam hal ini, Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM. Salah satu upaya yang diberikan yakni mendorong penguatan ekonomi UMKM melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rahmad Kadhri menyampaikan tips dan trik memajukan UMKM “Dengan terbitnya UU Cipta kerja pelaku UMKM bisa mendaftar izin usaha melalui aplikasi OSS, dimana aplikasi tersebut sebagai salah satu langkah atau cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendorong atau memudahkan para pelaku UMKM untuk mengurus perizina,”ucapnya.

“Dimana proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja. Melalui Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah karena dengan adanya kemudahan perizinan, UMKM dapat lebih konsentrasi dengan bisnisnya sendiri.” Jelasnya

Selanjutnya Rahmad Kadhri pun menyampaikan Sebagian besar UMKM belum memanfaatkan implementasi UU Cipta Kerja.

“Dikarenakan para pelaku UMKM cenderung belum siap mengembangkan usahanya, baik dari sisi permodalan ataupun teknologi,Oleh karena itu, kehadiran UU Cipta Kerja adalah agar UMKM bisa naik kelas, yang sebelumnya hanya di pasar tradisional agar dapat berkembang dan masuk ke dalam pasar modern, bahkan pasar global,”Pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri KBO Sat Intelkam Polres Pidie Jaya, Ipda Maimun S.Sos. Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Pidie Jaya Aiptu Nazaruddin. Kabid Koperasi dan UMKM, Safwan, S.E, M.Si., Kabid Pengembangan Dan Perdagangan, Musbir, S.H., Kabid Perindustrian, Sayid Syarif Salahuddin, S.E. M.M., Kabid Perizinan DPMTSP, Rahmad Kadhri, S.H., M.H., Para Staf DPMTSP dan Disperindagkop Kab. Pidie Jaya., Peserta pelaku UMKM Pidie Jaya ± 25 orang.(GN21-SAN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles