MEDAN, GlobalNEWS21.Id – Maraknya bangunan di Kota Medan yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB serta tidak sesuai peruntukan sudah rahasia umum.
Kendati banyak sorotan masyarakat dan menjadi konsumsi media online maupun cetak sepertinya Pemko Medan seolah olah tidak perduli terhadap aset PAD Kota Medan.
Parahnya lagi, masalah izin PBG atau IMB itu selalu ada beking oknum pejabat yang berpengaruh dibelakang layar sehingga permasalahan tersebut tak dapat ditindak.
Hal ini disampaikan Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) Dinatal Lumban Tobing salah satu lembaga anti korupsi yang vocal menyoroti sumber PAD Kota Medan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ia meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasi dan mencopot Kadis PKP2R Endar Sutan Lubis atas dugaan penerbitan PBG bangunan Property Mutiara Gatsu yang tidak sesuai peruntukan.
“Iya, Kadis PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis dinilai tak profesional dalam menjalankan tugasnya agar dievaluasi bila perlu dicopot saja,” kata Dinatal Lumban Tobing.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk mengusut dugaan permainan PBG/IMB yang diduga telah merugikan negara di dinas PKP2R.
Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan, sebab ada laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti investigasi dilapangan bahwa masih banyak bangunan tak memiliki PBG yang tak sesuai peruntukan atau spesifikasi.

“Kami punya data beberapa bangunan di Kota Medan, izin yang dikeluarkan tidak sesuai dilapangan, seperti jumlah bangunan, jenis bangunan dan sebagainya,” tegasnya.
Ditegaskannya lagi bahwa salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber PAD yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan kota Medan.
“Patut diduga jika spesifikasi tidak sesuai jelas disana ada pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian terhadap PAD. Artinya ada dugaan Tipikor dilakukan oleh oknum OPD terkait bersama pengusaha nakal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran lainnya.

“Sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran kebenaran lainnya,” tuturnya.
Dalam mengatasi permasalahan ini diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera bertindak tegas kepada oknum OPD karena dugaan izin PBG itu menjadi sorotan masyarakat sebagai ajang korupsi tidak merajalela.
“Karena salah satu faktor penyebab PAD Kota Medan belum maksimal pencapaiannya adalah dari hasil retribusi PBG,” tandasnya.
Informasi dihimpun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Endar Sutan Lubis telah menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik gedung yang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sesuai peruntukan.
Menurut Endar Lubis bahwa telah dilakukan peninjauan dan membenarkan PBG bertambah jumlah unit bangunan dan sudah memberi surat peringatan pertama (SP1).
“SP1 diperingatkan dalam waktu 7 x 24 jam memberhentikan kegiatan pembangunan, jika tidak diindahkan diberikan SPII dengan tenggang waktu 2 x 24 jam selanjutnya SP III dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Endar kepada GlobalTipikor.com lewat pesan WhatsApp, Kamis (2/3/2023) lalu.
Ditegaskannya, jika SP1 – 3 juga dengan batas waktu yang telah dikeluarkan PKP2R pemilik bangunan tidak mengindahkan maka saksi dilakukan penindakan.
“Jika tidak diindahkan juga, kita laporkan ke Satpol PP agar dilakukan penindakan sesuai peraturan berlaku,” jelas Endar.
Mirisnya, kendati SP1 telah diterbitkan oleh PKP2R Kota Medan sudah melebihi 7 (tujuh) hari namun pembangunan property Mutiara Gatsu masih terus berjalan.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta petugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tidak “Face to Face” dalam melakukan pengawasan bangunan yang bermasalah terutama soal izin.
“Saya sudah ingatkan mulai dari Trantib Kelurahan hingga Kecamatan dan Camat sendiri agar lebih mendikte para trantib-trantib di Kelurahan dan Kecamatan agar tidak “face to face” (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” kata Haris disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Acara ini dihadiri Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia Nazril H Angkat, Lurah Bagan Deli Azwar Rivai Siregar, dan sejumlah Kasi Trantib Kelurahan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (7/3/2023). (GN21-Paltak).

