MEDAN, GlobalNEWS21.id – Warga yang ada di kawasan Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan kompak melawan oknum mafia tanah di lokasi.
Bukan hanya warga, mereka juga dibantu beberapa ormas untuk berpartisipasi mendukung mereka seperti PBB, IPK, LSM Penjara, AMPI, PP, dan mahasiswa.
Warga pun melakukan aksi blokade jalan tersebut, Rabu (8/3/2023) pukul 08.30 WIB.
Aksi itu dilakukan lantaran akan ada eksekusi tanah di lokasi tersebut, sehingga warga memblokade akses keluar masuk.
Amatan dilokasi, tampak para warga berbondong-bondong dan kompak bekerjasama mencegah aksi eksekusi tanah, dimana di jadwalkan hari ini.
Menurut warga Jalan Perwira II mengatakan aksi itu dilakukan atas keputusan mereka demi mencegah mafia tanah di Kota Medan.
Dikatakan warga berdasarkan surat keputusan yang ada Jalan Perwira II bukan tanah seperti yang mereka inginkan, melainkan bekas perkebunan tebu dan bukan tanah grand sultan 265 persil 133, 134.
H. Alex Purwanto selaku tokoh masyarakat menegaskan itu keliru. Kalau memang ada yang eksekusi tanah mereka tak keberatan, asalkan jangan tanah grand sultan 265.
”Silahkan di eksekusi, namun jangan membawa-bawa nama tanah grand sultan, dari mana jalannya ini tanah grand sultan 265, ini adalah tanah kampung yang notabane eks PTPN II perkebunan tebu,” kata Alex. (GN21-Red)

