9.2 C
New York
Sabtu, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Cabuli Anak Dibawa Umur, Polres Dairi Ringkus Pria di Deli Serdang

DAIRI, GlobalNEWS21.id – Seorang pria inisial MK (29) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi yang mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Pinem, Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku cabul tersebut.

“Benar, pelaku telah ditangkap karena diduga mencabuli anak pada Selasa (21/2/3023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Rismanto, Kamis (2/3/2023).

Pelaku warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai itu mencabuli korban bernama Bunga berusia 11 tahun.

Dijelaskannya, usai mencabuli korban pelaku melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang dan polisi mendapatkan informasi tersebut.

Tak lama kemudian, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap dan tim untuk menangkap pelaku. Tepat pada Rabu (1/3/2023) pukul 20.00 WIB, ia ditangkap di Pasar 6, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rismanto menghimbau para orangtua untuk memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yang seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu, khususnya anak.

“Apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan anak,” tutur Rismanto dalam keterangannya. (GN21-Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles