17.2 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026

Buy now

spot_img

Plt Kadis Lindup Humbahas Akui Tidak Ada Aturan Mengatur Soal Jarak Antara Bangunan Penyimpanan Limbah B3 RS,

Advokad : Plt Kadis Lindup Harus Banyak Belajar

HUMBAHAS,GlobalNEWS21.id  -Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, Halomoan Simamullang, yang mengaku tidak ada aturan mengenai jarak antara bangunan penyimpanan limbah B3 di RSUD Dolok Sanggul yang berdekatan dengan ruangan pasien.

Dikritik, kantor pengacara Adv M Roy Debataraja. ” Plt Kadis Lindup Humbahas perlu banyak belajar lagi tentang tugasnya dan lingkungan disekitarnya, sampai tidak tahu aturan mengenai tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3,” kata Roy Simamora SH, Sabtu (3/9).

Dikatakan Roy, panggilan akrab, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lindup sepertinya bukan bacground atau pendidikan dari sarjana kehutanan (SHut).

Pasalnya, Roy menilai Plt Kadis Lindup tidak membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolan limbah bahan berbahaya dan beracun secara utuh dan detail.

Kemudian , Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.

” Kita jadi sangsi , Plt Kadis Lindup ini apa bacground dari sarjana kehutanan? Jangan karena sudah duduk di lingkungan hidup tahu segalanya,” ujarnya.

Menurut Roy, Plt Kadis Lindup Halomoan Simamullang hanya mengutip peraturan PermenLHK nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 lampiran III.

” Tapi dia lupa, dalam aturan yang disampaikannya, masih ada aturan lainnya mengenai pengelolan limbah,” tuturnya.

Dikatakan Roy, dalam aturan penyimpanan limbah B3 yang dikelola oleh pihak rumah sakit, sesuai aturan Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit , justru agar lokasi tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 jauh dari kegiatan pelayanan.

” Bisa dibaca pada lampiran I bab III huruf f pada penyediaan TPS limbah padat. Pertama, lokasi TPS limbah padat domestik ditempatkan area service (services area) dan jauh dari kegiatan pelayanan perawatan inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, kamar operasi, dapur gizi, kantin, laundry , dan ruangan penting lainnya,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, berbentuk bangunan tertutup, dilengkapi dengan pintu, ventilasi yang cukup, sistem penghawaan (exhause fan), sistem
saluran (drain) menuju bak control dan atau IPAL dan jalan akses kendaraan angkut limbah B3.

Bangunan dibagi dalam beberapa ruangan, seperti ruang penyimpanan limbah B3 infeksi, ruang limbah B3 non infeksi fase cair dan limbah B3 non infeksi fase padat. Penempatan limbah B3 di TPS dikelompokkan menurut sifat/karakteristiknya.

Untuk limbah B3 cair seperti olie bekas ditempatkan di drum anti bocor dan pada bagian alasnya adalah lantai anti rembes dengan dilengkapi saluran dan tanggul untuk menampung tumpahan akibat kebocoran limbah B3 cair.

Kemudian, untuk limbah B3 padat dapat ditempatkan di wadah atau drum yang kuat, kedap air, anti korosif, mudah dibersihkan dan bagian alasnya ditempatkan dudukan kayu atau plastic(pallet).

Setiap jenis limbah B3 ditempatkan dengan wadah yang berbeda dan pada wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.

Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 cm, setiap wadah limbah B3 di lengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label. Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup.

Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keamanan dengan memasang pagar pengaman dan gembok pengunci pintu TPS dengan penerangan luar yang cukup serta ditempel nomor telephone darurat seperti kantor satpam rumah sakit, ka

ntor pemadam kebakaran, dan kantor polisi terdekat.

TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3, dan titik koordinat lokasi TPS.

TPS dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO Penanganan limbah B3, SPO kondisi darurat, buku pencatatan (logbook) limbah B3, TPS dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil
pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit pengolah air limbah (IPAL).

” Jadi, jika pernyataan Plt Kadis Lindup tidak ada aturan mengatur jarak antara bangunan sebagai tempat penyimpanan sementara atau TPS limbah B3, itu keliru. Seharusnya, dia pelajari komprehensif lagi soal aturan supaya lebih jelas,” ujarnya.

” Jadi, enggak sembarangan membuat pernyataan , justru pernyataannya itu terkesan menutupi kesalahaan pihak rumah sakit soal tersebut,” kata Roy.

Untuk itu, Roy meminta kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk mengevaluasi Plt Kadis Dislup karena tidak memahami aturan dilingkungan pekerjaannya.

Hal ini penting , agar tidak ada lagi pejabat yang menyampaikan pernyataan tidak sesuai data atau aturan yang berlaku

Bahkan, ia menilai, Plt Kadis Dislup terkesan menutupi kesalahaan pihak rumah sakit soal bangunan TPS limbah B3 yang berdekatan dengan pelayanan ( REIN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles