Ketua DPC – SPRI Kota Medan : jangan Hanya Karena Laporan Masyarakat Tak Ada Kepastian Hukum Nama Kapoldasu Tercoreng.
SUMUT ,GlobalNews21.id – Niat Pemerintah Pusat sudah benar.Yakni ingin mensejahterakan kaum marginal terutama di tingkat peternak dan Peningkatan Swasembada Daging.
Namun apa lacur. pegenyampingan dana bantuan diduga banyak disalahgunakan. Bahkan kuat dugaan tidak tepat sasaran. Seperti halnya diulas media ini secara gambling soal dugaan korupsi pengadaan ternak di tubuh Dinas Pertahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Proviinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum LSM GMPSU, DL Tobing SH ketika membuat laporan Ditreskrimsus Tipikor Polda Sumut.Kuat dugaan ada sejumlah pejabat di Pemprovsu yang terlibat mengenai indikasi kasus korupsi di Dinas Pertahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Proviinsi Sumatera Utara.
Mirisanya, kasus ini telah setahun bergulir lewat laporan ke Poldasu. Namun sayang seolah ada pembiaran.
Secara teoritis, apa pun laporan dari masyarakat yang masuk ke meja penegak hukum tersebut wajib ditindaklanjuti.Tapi,lagi-lagi,seolah tak ada kejelasan juntrungannya.
Padahal sekolompok pihak menanti kasus yang sempat booming khususnya di Kota Medan ini dan umumnya di Sumatera Utara

Saat bertemu dengan kru Media ini,Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara ( LSM GMPSU) DL.Tobing sebutan akrabnya membeberkan laporan secara resmi ke Poldasu tersebut. Itu tertuang dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 03/SP/GMP SU/VI/2021, tertanggal 19 Juni 2021.
Isi dari salinan itu merujuk pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ternak Sapi, Kerbau, Kambing Samosir, Domba dan Kambing Kacang Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020 di DKPP Sumut.”Jadi laporan yang kita layangkan (ke Poldasu-red) selah setahun lalu.
Namun tanpa ada kejelasan dan tindaklanjutnya,” tegas Ketum kepada wartawan, Senin (22/8).
Apalagi, lanjut dia,selama ini apa pun laporan yang masuk ke meja mendapat atensi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. “Kita tak mau citra Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tercoreng cuma karena laporan kita tak ada kepastian hukum,Ucap DLTobing.SH yang juga Ketua DPC SPRI Kota Medan ini.
Pasalya,Para yang terduga telah di lakukan pemanggilan oleh penyidik serta adanya dua kegiatan ditemukan kerugian negara hasil audit Inspektorat Sumut,ujar DL sesuai yang disampaikan penyidik
Lanjutnya,menurutnya seharusnya penyelidikan ini sudah masuk ke tahap sidik,tapi malah sebaliknya kasusnya seperti terhenti alias membeku sudah lebih setahun,pungkasnya heran
Untuk itu kita mendesak agar Kapoldasu turun tangan dan mendesak bawahannya melakukan tindak lanjut atas laporan kami,” pintanya sembari menambahkan hingga saat ini kasus atas laporan LSM GMPSU membeku di Subdit III unit I Ditreskrimsus Tipidkor Poldasu,Ujar DL.Tobing
Memang, laporan mereka bukan tak pernah ditanyakan pihaknya. Hanya saja, lanjutnaya, lagi-lagi penyidik bilang kasus masih ditindaklanjuti.”Kalau terus dan terus ditanya cuma dijawab masih ditindaklanjuti, jadi sampai kapan clearnya?” tegas Ketum
Informasi dihimpun media ini , kasus dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKKP) Sumut, Drs Azhar Harahap dan oknum OPS Dinas Peternakan Pematangsiantar yang menjabat kepala karantina hewan inisial MM beserta kroni-kroninya telah dilaporkan oleh LSM GMPSU.
Hasil telusur dan analisa serta temuan LSM GMPSU pada penerima manfaat kelompok ternak, diduga ternak tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, dalam kontrak umur kerbau 3 – 3,5 tahun namun temuan di kelompok ternak ternak kerbau umur 1 tahun,hal yang serupa juga di temukan kepada ternak Sapi PO.
Kemudian sebagai penerima manfaat diduga adanya rekayasa pada kelompok ternak. Artinya penerima manfaat kepada oknum yang mempunyai kepentingan sehingga tidak tepat sasaran.

Lebih parah, belum lagi terhadap ternak Kambing Samosir yang bermatian diduga sebanyak 400 ekor,halini juga telah di sampaikan oleh Kepala UPT Pembibitan Ruminasia Labusona Harapan Hutahuruk
Harapan menjelaskan bermatiannya ternak Kambing Samosir secara berangsur-angsur dan saat dilakukan serah terima di kandang pembibitan Labusona masih tanggungjawab pihak rekanan karena waktu masa pemeliharaan belum selesai,ungkap Harapan saat itu
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan anggaran dana baik bersumber dari APBN dan APBD setiap tahun di DKPP Sumut tidak sedikit Rp 120 miliar pertahun. Dan anggaran tersebut 80 persen di antaranya diperuntukan yang mengena langsung kepada masyarakat berupa pengadaan ternak.
“Jadi dana itu sudah ada,tapi dikemankan? Atau memang sengaja dijadikan ‘bancakan’!” tandas DLTobing (Tim)

