Padang Sidempuan, Globalnews21.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Sidempuan melakukan rapat Paripurna dalam Acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2022.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH dan dihadiri oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH dan Wakil Walikota Ir. H. Arwin SIregar MM, di ruang sidang DPRD Padang Sidempuan, Senin, (22/08/2022).
Wako Irsan Membacakan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Ia meyampaikan, bahwa pada pendapatan daerah pada APBD TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 779.470.015.653,- sesudah perubahan menjadi Rp. 800.908.861.194,- bertambah sebesar Rp. 21.438.845.541,-
“Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 96.910.910.322,- menjadi sebesar Rp. 98.149.646.124,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.238.735.802,-” jelasnya.
Kemudian, tambah Wako Irsan, pada pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 682.559.105.331,- menjadi Rp. 702.759.215.070,- pendapatan transfer tersebut bertambah sebesar Rp. 20.200.109.739.
“Sedangkan untuk belanja daerah
Sebelum perubahan secara keseluruhan Rp. 878.004.172.880,- bertambah Rp. 22.440.228.784,- menjadi sebesar Rp. 900.444.401.664,-” terangnya.
Selanjutnya Wako Irsan menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perupahan platfon anggaran sementara yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks. HGU (Hak Guna Usaha) Pt. Perkepunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling Desa Pal IV Pijorkoling Kec. Padang Sidempuan Tenggara. (DIP)

