11.7 C
New York
Rabu, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Polres Dairi Ungkap Pengirim Peti Mati di Desa Paropo

Foto : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM menghadirkan pelaku dalam kasus pengirim peti mati. (GlobalNEWS21.net)

Sidikalang, GlobalNEWS21.net | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, kasie Humas polres Dairi Iptu Doni saleh, Tokoh agama Pdt Dr Esron marpaung, MTh serta personil sat reskrim polres Dairi melaksanakan Konfrensi pers tentang pengungkapan Kasus Pengiriman peti mati di desa paropo Silahi sabungan pada hari senin 06/12/21 sore bertempat di Lobby utama mapolres Dairi jalan Sisingmangaraja No. 08 Sidikalang.

Baca juga :

Polda Sumut Layangkan Pemanggilan Kedua Terhadap PPK DKPP Sumut.

Terkait Alat Berat Pertambangan Illegal, Wakil Bupati Madina : Jangan Kita Jadikan Keterpurukan Ekonomi Sebagai Tameng

Wahyudi Rahman menyampaikan bahwa tersangka adalah WS umur 35 Tahun, Laki-laki, kristen, Petani, Dusun 2 Siharakkan Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.
Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari senin 29 Nopember 2021.

Adapun menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah karena kecewa dikarenakan pada Pilkades di Desa Paropo Calon Kades yang tersangka dukung An. Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung.

Selanjutnya tersangka memesan via hp kepada pengusaha peti mati di Tigapanah kabupaten Karo untuk mengirimkan 2 (dua) peti mati yang salah satunya tertulis Atas namanya WS seharga rp.1.800.000,- /buah, berarti Dua buah Rp.3.600.000,- dan tersangka menyatakan setelah sampai ditempat yaitu desa Paropo baru akan dibayar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.

Saat ini tersangka Sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles