GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Kesehatan (Nakes) Korban PHK di Kabupaten Dairi Demo. Senin, (17/02/2025) di Depan Kantor DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Ada 7 Tuntutan yang Mereka sampaikan Kepada DPRD Dairi, yakni:
Kami THL Nakes yang dirumahkan bertindak atas nama Sila ke-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Kami menolak dirumahkan, karena kami menilai pemutusan PHK terhadap kami tidak berkeadilan
Kami Para THL Nakes meminta agar Pemerintah menarik kembali THL Nakes yang dirumahkan
Kami Para THL Nakes meminta agar Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan dana untuk THL Tahun Anggaran 2025
5.Kami THL Nakes meminta agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Dairi memberikan solusi terbaik agar harapan kami untuk dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak pupus begitu saja
Kami THL Nakes meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Dairi turut serta memperjuangkan keluhan kami ke pemerintah pusat, agar kami yang selama ini telah mengabdi dan melayani kesehatan masyarakat untuk dipekerjakan kembali
Kami THL Nakes yang menjadi Korban UU No 20 tahun 2023 tentang ASN meminta keadilan kepada Presiden Prabowo, karena kami juga bagian dari rakyat indonesia yang punya cita-cita dan harapan sebagaimana rekan kami yang sudah lolos seleksi PPPK
Koordinator Aksi, Robinson Simbolon yang juga pimpinan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi mengatakan aksi yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Dairi.
“Kami menilai PHK yang dilakukan Pemerintah terhadap THL Nakes tidak berkeadilan”, kata Robinson Simbolon.
Dengan dirumahkan atau di PHK nya para Nakes ini, nantinya tidak akan ada lagi kesempatan mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi aksi ini tujuannya paling utama, jangan sampai mereka hilang harapannya untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK”, ucapnya.
Disebutkannya, selama ini Para THL sudah mengabdi, bahkan sudah di PHK pun mereka masih mau membantu masyarakat dalam hal kesehatan.
“Tadi kita sudah mendengar, bahwa sudah di PHK pun, mereka masih membantu masyarakat dalam hal kesehatan”, ujarnya.
Selain itu, sebelum diberhentikan seluruh THL Nakes ini diharuskan membayar BPJS Ketenaga Kerjaan sebesar Rp. 401.000 untuk Bulan November-Desember 2024.
“Jadi melalui aksi ini, kami berharap pemerintah terkhusus Anggota DPRD bisa menyampaikan keluhan-keluhan Para THL Nakes ke instansi terkait”, tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba saat menerima massa aksi mengatakan sesuai undang-undang nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah memiliki kebijakan agar tidak menerima THL yang baru.
Ditambah dengan keluarnya instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Makanya dengan kemampuan keuangan daerah saat ini pemerintah melakukan PHK terhadap THL, sehingga ini menjadi persoalan”, ucapnya.
Begitu pun Lembaga DPRD Dairi Komisi III terus melakukan upaya agar masalah ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Dairi.
“Kita akan melakukan berbagai upaya, pertama mungkin koordinasi dengan pihak pemerintah Dairi”, ucapnya.
Khususnya untuk bidang kesehatan pihaknya juga sedang berusaha agar Pemkab Dairi menggenjot peningkatan PAD.
“Ini salah satu solusi mungkin yang kita harapkan dalam peningkatan PAD, agar bisa di alokasikan untuk kesehatan”, tuturnya.
Menurutnya secara pribadi segenap Pimpinan Anggota DPRD menyampaikan tidak sepakat dengan PHK ini.
“Untuk itu kita akan terus mendorong agar dicari upaya penyelesaian terkait hal ini”, terangnya.
Hingga Berita ini dikirim THL Nakes Korban PHK masih menunggu hasil RDP antara Komisi III DPRD Dairi dengan Dinas Kesehatan, untuk mengetahui hasilnya. (Junitha)

