BerandaDAIRIDiduga Sebar Informasi Hoax, Oknum Wartawan Terancam Dilapor Polisi
spot_img

Diduga Sebar Informasi Hoax, Oknum Wartawan Terancam Dilapor Polisi

Sidikalang,globalnews21.id – Diduga menyebarkan informasi bohong (hoax ) dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik sekolah melalui akun media sosial tiktok, Oknum mengaku wartawan media online diminta segera datang ke SMK Negeri 1 Sitinjo Kabupaten Dairi Sumatera Utara ,untuk memberikan klarifikasi ,sebelum dilaporkan ke Polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE

Hal itu disampaikan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sitinjo, Hasoloan Sitanggang kepada sejumlah media di Sidikalang, Sabtu(4/5/24)

Hasoloan Sitanggang mengungkapkan, berawal diketahuinya tiktok disalah satu akun tiktok @info.sumut terkait SMKN 1 Sitinjo , sumber narasinya mengaku wartawan.

“Setelah siaran dalam akun tiktok dimaksud kita saksikan, isinya semua opini liar dan hoax yang kita duga pecemaran nama baik sekolah, juga nama baik saya. sebab dalam siaran itu, saya dituduh mengancam wartawan pakai Airsoft Gun, dan juga menyalah gunakan dana BOS, dan itu semua bohong, kalau saja saya ada melakukan hal seperti isi dalam tiktok itu, silahkan saya dilapor polisi, Saya bertanggung jawab penuh tentang sekolah dan tugas saya,Jangan seenaknya menjustice ” ungkap Hasoloan dengan nada kesal.

Terkait kehadiran oknum yang mengaku wartawan itu ke sekolahnya, Hasoloan Sitanggang mengatakan, bahwa sekira hari Sabtu (30/03) 6 orang oknum yang mengaku wartawan datang bertamu ke sekolahnya , dan dalam pertemuannya dengan mereka (oknum wartawan-red) dirinya tidak ada melakukan pengancaman ataupun bertindak arogan.

” Tapi kita heran ketika melihat ada di akun tiktok karya seorang jurnalis menyangkut kehadirannya di sekolah dan menuangkannya dalam akun tiktok dan membuat berita hoax, yang kami tau , karya jurnalis itu dimuat di media cetak ataupun media online, bukan diakun medsos bak kreator konten “, sebut Hasoloan..

Dalam kesempatan itu, Hasoloan mengingatkan oknum wartawan dimaksud, agar hati-hati pelanggaran UU ITE . Diakuinya dirinya selaku Kepala Sekolah sangat menghargai profesi wartawan yang menurutnya sebagai mitra kerja.

” Akan tetapi saya berharap keprofesioanalan wartawan itu harus dijaga , dan Wartawan tidak boleh menyebar berita hoax dan membuat onar di kalangan masyarakat melalui medsos pribadi , sebab jurnalis bekerja diperusahaan media dengan status legal . Bukan bekerja ditiktok. Maka saya dan atas nama sekolah meminta, agar oknum tersebut datang kesekolah untuk memberikan klarifikasi sebelum kami melaporkannya ke Polisi “, harap Hasoloan.

Kepada sejumlah Wartawan Hasoloan bertanya, apakah akun tiktok dimaksud merupakan wadah jurnalis, atau merupakan bagian dari perusahaan pers atau media online ?, ” seandainya kami minta koreksi, bantah, ataupun sanggah kami sampaikan keperusahaan mana ? ” tanya Hasoloan seraya berharap agar oknum pemilik tiktok dimaksud menghapus pstingan dirinya yang disebut arogan.

Terus terang. Saya dan sekolah, sangat dirugikan soal ini , kalau oknum tersebut dan pengguna tiktok itu tidak segera datang memberikan klarifikasi informasi yang benar ,serta tidak menghapus isi narasi dalam akun itu. Kami akan segera melaporkan kasus ini” kata Hasoloan seraya mengutip pasal 14 -15 UU 1 tahun 1946 ” yakni, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong ,dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara 10 tahun ( Robinson)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini