BerandaMEDANBaru 2 Hari Disegel Satpol PP Medan,Pemilik Bangunan Ini Tetap Melakukan Pekerjaan.Ketua...
spot_img
spot_img

Baru 2 Hari Disegel Satpol PP Medan,Pemilik Bangunan Ini Tetap Melakukan Pekerjaan.Ketua DPW PWDI Sumut :Wali Kota Diminta Evaluasi Kinerja Oknum Pemerintah Terkait                                           

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah menyegel lokasi   belasan bangunan kos-kosan bertingkat 2 lantai di Jalan Perkutut Kecamatan Medan Helvetia,aktivitas pekerja masih berlangsung.

Pemilik bangunan seolah tidak peduli dengan peringatan tersebut.Bangunan itu disegel Dinas Satpol PP Kota Medan dan bersama pemerintah terkait (1/11/2025) lalu

Penyegelan belasan bangunan tersebut karena tidak memiliki PBG,namun seolah-olah pemilik bangunan telah mengantongi izin.

bangunan
Ket Gbr : Tampak Satpol PP dan PemerintahTerkait Melakukan Penyegelan ( 1/11/2025)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( DPW PWDPI) Sumatera Utara angkat bicara,terkait lemahnya pengawasan oknum pemkot Medan terhadap perizinan bangunan

“Baru 2 hari dilakukan penyegelan oleh Satpol PP terhadap belasan bangunan kos-kosan tersebut karena tidak memiliki PBG,namun pemilik bangunan tetap beroperasi melanjutkan bangunannya,apakah ini hanya formalitas saja”kata Ketua

Dijelaskannya,bahwa berdasarkan laporan masyarakat kepada DPW PWDPI Sumut,pekerja bangunan tersebut tetap melaksanakan kegiatan pembangunannya dengan memutus polish line yang telah terpasang di pintu.

“Ya,kami telah melakukan pemantauan ke lokasi,terlihat polish line yang terpasang sudah di putus dan pekerja tetap melaksanakan pembangunannya”uangkap DL Tobing,Senin (3/11/2025)

Padahal didepat pintu masuk yang terbuat dari seng tersebut sudah jelas tertulis “Bangunan Ini Ditutup/Disegel “ yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

 bagunan

Sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.Barang siapa dengan sengaja memutus,membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segediancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP)

“Wali Kota Medan,Rico Waas agar lebih atensi menindak tegas jajarannya jika ada yang mempermaikan perizinan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,jangan terkesan sudah dilakukan penindakan namun dibelakang ada cawe-cawe”tegas DL Tobing

DL Tobing,mengungkap bahwa maraknya perizinan di Kota Medan yang lemah pengawasan dari pihak Pemkot Medan.

Menurutnya,permaslahan perizinan bangunan bukan sampai disitu,rentannya adanya korupsi terhadap PAD Kota Medan lewat retribusi pajak sudah kian merajalela

“Modus perizinan ini sering disalah gunakan menjadi bancakan korupsi oleh oknum pejabat terkait,jika lemahnya pengawasan terhadap perizinan tersebut tentu ini menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan”ungkapnya

Ia juga mengungkap,perizinan tersebut sudah marak disalahgunakan oleh oknum pengusaha,bahkan sudah menjadi rahasia umum marak bangunan berkedok SPA,Kos-kosan,OYO dan Restauran menjadi tempat dan sarang Portitusi dan Narkoba

“Ya,Kami harap Wali Kota Medan,Rico Waas turun langsung kelapangan melakukan sidak untuk mengetahui fakta yang terjadi.Jangan terkesan pemkot Medan melakukan pembiaran,mari kita sama-sama menjaga citra nama baik Kota Medan ini” harap DL Tobing

Terpisah,konfirmasi kepada Camat Medan Helvetia,Junaidi terkait bangunan tersebut telah disampaikan lewat pesan Whats App dan telephone selulair mengatakan

“Maaf bang,Saya masih nyetir mobil” jawab Junaidi,Senin (3/11/2025)

Kemudian,konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Medan,Yunus lewat telephone selulair,awalnya nada berdering tidak menjawab,pesan Whats App juga tidak berbalas namun seketika nomor wartawan di blokir

Hal yang senada,saat konfirmasi kepada Kadis Perkim Kota Medan,Jhon Lase telah dihubungi lewat telephone selulair,nada berdering namun tidak menjawab,pesan WhatsApp dibaca tapi tidak berbalas

Hingga sampai saat ini,berita dipublikasi pihak pemerinth Pemkot Medan,belum memberikan keterangannya terkait bangunan yang baru di segel namun sudah melakukan aktivitas membangun lagi  (Robet H)

 

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini