13.3 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

Polres Pematangsiantar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Pematangsiantar, GlobalNEWS21.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH menyampaikan bahwa benar telah di tangkap dua orang pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis ganja.

Maraknya penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar membuat Satuan Narkoba terus memburu para pengedar dan pemakai narkoba. Sabtu (22/10/2022)

Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA Donly Sihombing mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Perumahan Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Pematang siantar tepatnya di halaman rumah.

Lalu personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan, untuk penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut. Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di halaman rumah warga, lalu personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya kemudian diketahui bernama MP (49) warga Jalan Rakuta Sembiring no. 153 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba. Pematangsiantar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya ada 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran berat brutto 540 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Dan setelah dipertanyakan MP mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DS (37) warga Jalan Bah Tongguran Kiri No.29 Kel. Sigulang-Gulang Kec. Siantar Utara kota Pematang Siantar dan Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar yang saat itu sedang duduk berada dibalik rumah.

Tidak jauh dari situ kemudian Personil Sat Narkoba langsung menuju ketempat tersebut dan menangkap DS lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic warna hijau berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Kemudian ianya mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya.

Lalu ianya dibawa kerumahnya dan sekira pukul 22.30 Wib, personil sampai dirumah DS di Perumahan Bersatu Maju di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar dan ditemukan diatas bak kamar mandi yaitu 1 (satu) buah keranjang warna merah yang didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau yang berisi narkotika diduga jenis ganja, adapun total berat brutto ganja yang ditemukan dari DS yaitu 366,72 gram.

Saat DS diintrogasi, ianya mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari T warga Balige kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

(MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles