Deliserdang, GlobalNEWS21.net |
Peby (28) warga Dusun 2 Desa Sei rotan Kecamatan Percut Sei tuan, korban tersengat arus listrik tegangan tinggi pada Selasa 31 Januari 2022, di Desa Sei Rotan ketika mengerjakan pengecatan di bangunan milik warga setempat.
Kronologis kejadian bermula ketika Peby mengecat bangunan ruko di lantai 2 dengan menggunakan pipa besi berukuran panjang 2 meter, namun karena bangunan tersebut berdekatan fengan kabel PLN bertegangan tinggi dan hanya berjarak 2 meter dari tembok bangunan. Akibat pengaruh induksi besi yang digunakan Peby tertarik oleh label PLN bertegangan tinggi, akibatnya tubuh korban terpental dalam kondisi tak sadarkan diri dengan sekujur tubuhnya mengalami luka bakar. Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Baca juga:
Kembali Mengulah Bangunan Yang Tidak Sesuai Izin Dan Merugikan PAD Pemko Medan
Pihak PLN Ranting Medan Denai yag mendengar ada masyarakat yang rersengat listrik langsung memuju ke TKP guna memastikan sebab dan musabab terjadinya kecelakaan.
Rudi salah seorang petugas yang datang ke TKP bersama timnya kepada awak media menuturkan,”untuk bangunan rumah atau ruko seharusnya berjarak minimal 3 meter antara tembok dan kabel listrik PLN bertegangan tinggi. Sebab menurutnya kalau kurang dari 3 meter akan terjadi induksi seperti yang dialami korban karena korban menggunakan besi untuk alatnya bekerja,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama petugas PLN sekaligus mensosialisasikan akan bahayanya arus listrik bertegangan tinggi dan menghimbau kepada masyarakat yang hadir apabila membangun rumah harus terlebih dahulu memperhatikan jarak yang aman dengan arus listrik PLN bertegangan tinggi dari PLN minimal 3 meter.(Saroji)