POLLUNG,GlobalNEWS21.net – Warga blokir akses jalan menuju Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bentuk protes kepada pihak Pemkab Humbahas.
Akibat pemblokiran jalan akses menuju Puskesmas Hutapaung, kec. Pollung itu, pelayanan kesehatan masyarakat menjadi terganggu.Pemblokiran jalan oleh warga disebabkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pemilik lahan dan Pemkab Humbahas ketika lahannya di Hibahkan kepada pihak Pemkab.

Perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak diduga tidak diindahkan ataupun tidak dipedulikan salah satu pihak .
Diketahui bahwa pemblokiran jalan tersebut dimulai sejak hari Senin, 23 Mei 2022 sampai dengan dini hari Selasa,24 Mei 2022. Dan untuk jalan yang telah di blokir oleh pemiliknya yakni Manombang Lumban Gaol seluas 48 x 8 meter.
Menurut isteri Manombang Lumban Gaol (Lurina Siregar) yang mengaku selaku pemilik lahan, saat ditemui ditempat di Lokasi (24/5) menyampaikan , jalan yang mereka tutup bukanlah tanah Puskesmas melainkan tanah miliknya sendiri, dan hal ini sudah 6 kali mereka lakukan.
Karena tidak bisa menepati janji , jalan telah kami blokir, akan tetapi yang kami blokir adalah tanah milik kami, Bukan milik Puskesmas.Dan yang paling membuat kami kesal karena masalah jalan ini yang dibiarkan, cobalah bayangkan ito,orang mau berobat kesini bukannya mau sembuh malahan tamba sakit karena sudah sering berjatuhan karena jalannya di biarkan rusak”ujarnya.
Alasan pemblokiran lanjutnya, sebelum di Hibahkan ke pihak Pemkab Humbang Hasundutan untuk mendirikan Puskesmas Hutapaung, pihak keluarga telah membuat suatu perjanjian dan kesepakatan terhadap Pemkab Humbahas. Namun sampai saat ini Pemkab tidak menepati janji yang telah disepakati sebelumnya.
Kepala Puskesmas (Kapus) Hutapaung dr. Gunawan Sinaga ketika Di konfirmasi di kantor Dinkes Humbahas menjelaskan bahwa, pihak Puskesmas sangat tidak mengerti alasan dan juga apa permintaan pemilik lahan . “Kami juga merasa menyesal atas tindakan tersebut. Sehingga pelayanan kesehatan menjadi terganggu. Saat ini pelayanan tidak berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan bersama,”paparnya.
Lanjutnya lagi,bahwa ada sebagian lagi tanah milik Manombang Lumban Gaol seluas 48 x 8 meter yang belum dihibahkan kepada Pemkab Humbahas. Namun, ia mengaku tak mengetahui secara jelas duduk masalahnya. Bagi Gunawan, yang terpenting adalah melakukan pelayanan kesehatan terhadap warga masyarakat.
“Untuk pelayanan kesehatan , Kepala Dinas Kesehatan telah mengintruksikan kepada kami,agar pelayanan kesehatan berpindah sementara ke Puskesmas lama,
Untuk pelayanan kesehatan masyarakat, baik alat-alat kesehatan, sebahagian telah diambil dari Poskesdes yang ada. Sedangkan untuk jam kerja tetap berjalan seperti biasa,”pungkasnya.
(REIN)

