Medan, GlobalNews21.Net |
Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat kasus pencurian spesialis pagar di jalan AR. Hakim Gg. Pertama no 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Senin (14/02) pukul 15.20 wib.
Baca juga:
Kunjungan dan Audensi PANPEL Anugrah Bapak Indonesia Maju ke POLDASU
Dua pelaku yang diketahui namanya yakni Hendri Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR. Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Ajun Komisaris Polisi (AKP) Philip Antonio Purba menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 wib, pelapor datang kerumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR. Hakim gg Pertama no 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Pelapor tidak dapat melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak tiga blok.
“Selanjutnya pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga pelapor dan oleh saksi Samiati dan Else menerangkan bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu (13/02) sekitar pukul 02.00 wib s/d pukul 05.00 wib,” ujarnya dalam rilis berita Polsek Medan Area.
Korban melihat kejadian tersebut melalui rekaman CCTV rumah, dan didapati bahwa pelaku tersebut adalah dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dan disita oleh petugas yaitu uang tunai Rp 22.000, satu buah potong kayu broti 2×2 sepanjang 58 cm, dan dua buah potongan mahkota pagar, karena kejadian tersebut korban Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya no 19, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
AKP Philip Antonio Purba juga menyampaikan kronologis penangkapan pada hari Rabu (16/02) pukul 22.00 wib, tim melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan kasus pencurian, LP/B/II/ 2022/ SPKT/ sektor Medan Area tgl 14 Februari 2022, pukul 15.20 wib di rumah yang terletak di Jalan AR. Hakim gg Pertama no 15 Medan.
Kemudian personil Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah yang terletak di AR. Hakim Gg. Sukmawati no 37 A.
“Selanjutnya personil Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat berangkat mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan setelah di introgasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya Hendri Gunawan alias Kakek sekitar pukul 22.00 wib disebuah warnet yang terletak di jalan Denai,” paparnya.
Dari keterangan kedua pelaku saat di introgasi oleh petugas dan mengakui perbuatannya dan benar barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut adalah sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut pelaku Ade Suwandi menerima uang sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), dan tersisa hanya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan pelaku Hendri Gunawan alias Kakek menerima uang sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah).
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 Dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun. (Joss/MRA)