GLOBALNEWS21.ID,SIMALUNGUN – Orang tua korban pelecehan anak dibawah umur merupakan warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AMD (35) mengadu ke Propam Polda Sumut atas lambannya penanganan tindak pidana pelecehan anak dibawah umur yang menimpa putrinya Mawar (24). Diketahui bahwa kasus ini telah bergulir sejak keluarga korban resmi melapor pada tanggal 05 November 2024 silam di Polres Simalungun.
AMD menerangkan kepada wartawan, kehadirannya ke Propam Polda Sumut ini untuk melaporkan secara langsung, akan tetapi bagian Yanduan Propam Polda Sumut mengarahkan untuk membuat pengaduan secara online saja lewat Layanan Pengaduan Polri.
” Disini saya niatnya melaporkan langsung tapi katanya harus lewat online melapornya dan selanjutnya menunggu arahan dari Mabes Polri kemana disposisi penanganan laporan kami itu ” kata AMD menirukan ucapan petugas.
Dengan berlinang air mata, AMD memohon agar pelaku segera ditangkap dan diganjar sesuai aturan hukum yang berlaku katanya.
Bukti laporan AMD teregister di nomor Layanan Pengaduan Polri nomor bukti laporan UAG80X1E.
” Saya datang ke Propam Polda Sumut ini memohon keadilan buat anak saya. Sudah satu tahun lebih dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditangkap juga. Mohonlah bapak Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mendengar kami orang susah ini agar mendapat keadilan ” ujarnya, Kamis (22/01/2026).
AMD menambahkan, jika saja Polres Simalungun kesulitan dalam menangkap pelaku agar melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut, barangkali di Polda Sumut ini masih ada keadilan itu berpihak kepada kami masyarakat tak mampu ini harapnya.
” Bayangkan, satu tahun lebih kami mengais keadilan tanpa kejelasan. Saya tidak senang jika dua orang pelaku hanya dituliskan dalam selembar kertas, dituliskan katanya sudah tersangka pelakunya namun sampai hari ini tak di proses hukum ” kata dia.
Menurut AMD, jika saja penyidik serius tidaklah sulit menemukan pelaku, karena kedua pelaku merupakan tetangganya sebelumnya.
” Dua orang tersangka bukan orang jauh. Pelaku merupakan tetangga kami sebelumnya, salah satu istri pelaku juga masih di daerah sininya tinggal ” ucapnya.
AMD juga menuturkan dugaan ketidakseriusan penyidik dalam mengungkap kasus ini diketahui sejak oknum penyidik Polres Simalungun Aipda Freddy Simare Mare meminta keluarga korban untuk mencari keberadaan pelaku dan untuk menginformasikan kepada kepolisian setempat agar ditangkap.
” Mereka tanya aku pak alamat istri si pelaku,
setauku cari pelaku pihak polisi pak, aku gak tau apa – apa. Istri pelakunya ada di Saribu Dolok, tapi Saribu Dolok kan luas kali, manalah bisa kucari itu. Aku hanya terdiam gak bisa gerak tanpa uang ” ujarnya.
Orang tua korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh tani itu menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Sejak putrinya diketahui telah di nodai oleh dua orang pria dewasa, yakni pada tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 09.00 wib, orang tua korban sudah berupaya membuat laporan resmi di Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dengan nomor tanda bukti lapor polisi LP/B/325/XL) 2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 05 November 2024. (*)

