PEMATANG SIANTAR GlobalNews21.net- Tiga Orang Pelaku Pencurian rumah kosong, polsek siantar marihat berhasil bekuk seorang pria pengangguran yang telah melakukan pencurian rumah kosong di jalan Manunggal Karya Kel. Pemantang Marihat kecamatan kecamatan Siantar Maribun kota Pemantang Siantar.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba melalui kasie Humas polres pemantang Siantar AKP Rusdi Yahya SH mengatakan kepada globalnews21, net. Laporan polisi nomor : LP /03 / II / 2022 / SU / STR / str barat tanggal 05 Februari 2022, An. Pelapor Esar Hasiolan Marbun, laki-laki (61 tahun) yang beralamat di jalan Mahoni Raya no 29 Kel. Sitalasari kecamatan Siantar mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana. Minggu (06/02)
AKP Rusdi Yahya SH mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wib, pelapor dihubungi oleh saksi Nurdin Simanjuntak via seluler, memberitahukan bahwa rumah Esar Hasiolan Marbun yang sebelumnya ditinggal kosong telah di bongkar oleh pelaku pencurian.
Setibanya di lokasi rumah miliknya, oleh Esar menemukan bahwa pintu masuk kedalam rumah telah dirusak, pintu garasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah miliknya tersebut.
Mengetahui hal tersebut Esar menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang barang yang sebelumnya terpasang di bagian rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi bahwa barang barang tersebut berada di lokasi tempat penampungan barang bekas milik saksi Roy Sianturi di jalan Farel Pasaribu no 118 Kel. Parhorasan Nauli kecamatan Siantar Marihat kota Pemantang Siantar.
Mengetahui hal tersebut oleh Esar Hasiolan Marbun selanjutnya melaporkan ke polsek marihat untuk proses lanjut.
Setelah mendapat laporan dari Esar Hasiolan Marbun, Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba memberikan perintah kepada bawahannya untuk segera ditindaklanjuti.
Pelaku yang dibekuk oleh petugas bernama Irvan Edison Siregar (17 tahun) yang beralamat jalan Bah Kora II bawah Kel. Suka Raja kecamatan Siantar Marihat kota Pemantang Siantar.
Sekitar pukul 17.00 wib, saat pelaku Irvan Edison Siregar kembali mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik Roy Sianturi, kemudian warga yang mengetahui sebelumnya kejadian yang dialami Esar, memberikan informasi kepada pihak polsek siantar marihat selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke polsek marihat untuk proses lanjut.
Pelaku Irvan diperiksa dan dimintai keterangan di dampingi oleh orang tuanya (ibu kandung), Irvan mengakui perbuatan yang telah dilakukan berupa pencurian dengan pemberatan bersama sama dengan pelaku lainnya yang belum tertangkap yaitu Diki Manurung dan Roski Manulang.
Sedangkan para saksi yang dimintai keterangan oleh petugas yaitu bernama 1. Robin Samuel Siahaan (46 tahun) laki-laki yang beralamat jalan Malanthon Siregar no 333 Kel. Pemantang Marihat kec. Siantar Marimbun kota Siantar, 2. Roy Sianturi (34 tahun) laki laki yang beralamat jalan Farel Pasaribu no 118 Kel. Parhorasan Nauli kota Pemantang Siantar, 3. Nurdin Simanjuntak, laki laki yang beralamat jalan Manunggal Karya Sibiak kota Pemantang Siantar
Dan sebagai barang bukti yang disita oleh petugas yaitu delapan lembar seng warna biru, enam buah pintu garasi besi lipat warna hijau, dua buah pintu fiber warna merah muda, satu buah jerjak besi potongan besi kanopi.
Atas kejadian tersebut kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 30.000.000. (MRA)