18.6 C
New York
Jumat, April 24, 2026

Buy now

spot_img

Terkesan Kebal Hukum..!! Bangunan Kosan Tanpa PBG Diduga Milik Paulina Catering .Ketua PWDPI Sumut Minta Wali Kota Medan,Rico Waas Evaluasi Kinerja Oknum Kepala Satpol  PP dan Jajaran Terkait

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Maraknya bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan rahasia umum lagi di Kota Medan.Seolah-olah kebocoran salah satu sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) ini, menjadi bancakan korupsi oleh oknum yang terkait.

Mirisnya,maraknya bangunan tanpa PBG tersebut oknum pemilik bagunan tersebut merasa sudah mengantongi izin PBG  dan terkesan mereka kebal hukum

 pbg
Ket Gbr :Tampak Para Pekerja Sedang Melakukan Pekerjaannya Setelah Dibongkar Satpol PP Medan

Salah satu sumber PAD dari PBG yang paling nyata dan sering diketahui masyarakat adalah maraknya bagunan baru (komersial maupun perumahan ) yang didirikan tanpa PBG resmi,namun pembangunan tetap berjalan dan selesai.

Seperti hal yang terjadi pada bangunan kos-kosan yang diduga milik Paulina Catring dibangun kembali setelah dibongkar Satpol PP Kota Medan,namun hingga sampai saat ini belum ada tindakan dan sanksi kepada pemilik bangunan tersebut anehnya bangunan masih terus dikerjakan.

Parahnya lagi,pemilik bangunan terkesan kebal hukum karena bagunan kosan tanpa PBG dibagun kembali setelah dibongkar Satpol PP Kota Medan,belum sampai disitu para pekerja bangunan melakukan intimidasi kepada wartawan saat menjalankan tugasnya

Menanggapi hal tersebut menurut keterangan Ketua Dewan Pimpinan Wilyah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara ,Dinatal Lumbantobing,S.H penyebab maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Medan terutama disebabkan,oleh lemahnya pengawasan dan penindakan oleh dinas terkait (Perkimcikataru dan Satpol PP).

“Ya,selain lemahnya pengawasan dan penindakan juga dipicu rumitnya biorokrasi serta tingginya biaya pengurusan izin PBG,sehingga hal ini menjadi pintu masuk dugaan keterlibatan oknum yang membackup”ungkap Dinatal

Disampaikannya,jika Pemkot Medan tidak berbenah diri dan  Wali Kota ,Rico Waas dinilai tidak mengatensikan terhadap penyebab kebocoran PAD dengan cara melakukan tindakan tegas serta mengevaluasi kinerja jajarannya yang terkait maka hal ini berakibat pada kebocoran PAD secara signifikan

 pbg
Ket Gbr : Satpol PP Bersama Tiga Pilar Kec Medan Helvetia dan Ketua PWDPI Sumut Saat Melakukan Pembongaran Bangunan Kosan

“Kami minta Wali Kota Medan,Rico Waas agar segera memberi atensi serta mengevaluasi kinerja jajarannya yang diilai tidak profesional dalam tugasnya,karena banyak kami lihat di lapangan adanya pungli PBG dan dugaan kuat oknum pejabat membackup bangunan yang tidak memiliki PBG “kata Dnatal

Ditegaskannya kembali perihal adanya tindakan intimidasi kepada wartawan, bahwa,berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ,setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalagi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.Ketentuan ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang dilindungi Undang -Undang

“ Ya..kebebasan pers harus dilindungi,intimidasi jurnalis tak bisa ditoleransi karena hal ini sebagai bagian dari demokrasi yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999,tentang pers”tegas Ketua PWDPI Sumut

Ketua PWDPI Sumut mengatakan,terkait wartawan (anggota PWDPI Sumut) yang telah mendapat intimidasi dari para pekerja bangunan Paulina Catering ,pihaknya akan segera melayangkan surat somasi ke pemilik bagunan guna tindaklanjut sebagai laporan pengaduan ke APH.

Terpisah ,informasi yang dihimpun, adanya laporan masyarakat bahwa,bangunan kosan dengan 3 lantai dan 40 kamar ini diduga kepemilikan usaha Paulina Catering yang beralamat di Jalan Perkutut Nomor 30 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia,banguna kosan tersebut tanpa PBG dibangun kembali setelah Satpol PP melakukan pembongkaran

Sebelumnya,awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Penindakan Hukum Perda Satpol PP Kota Medan,Albena Jeboang menyampaikan lewat pesan WhatsApp

“Laporan dari admin,objek tersebut sudah dua kali kita tindak,terima kasih infonya.Hari saya turunkan tim Tracker  untuk mengecek dulu ke lapangan,kita dalami dulu apakah sudah terbit PBG naya atau ada hal lain”ucapnya Albena lewat pesan,(18/2/2026) lalu

Ironisnya,sebelumnya wartawan yang datang meliput ke lokasi tersebut belum ada tindakan arogansi dari pekerja namun setelah itu diketahui para pekerja bertindak arongansi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya

Kemudian awak media melakukan kembali konfirmasi ke Albena Jeboang baik via telephone sellulair ,berdering namun tidak diangkat lewat WhatsApp tidak berbalas,sepertinya kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP Kota Medan ini mengambil sikap vacum.

Disisi lain,menurut keterangan Penasehat Hukum DPW PWDPI Sumut,Utreck Richardo Siringoringo,S.H., M.H.mengatakan

“Bilamana terbukti ada oknum yang membekingi bangunan tersebut berdiri tanpa ijin PBG sudah sepatutnya di tindak melalui Inspektorat Daerah, karena secara logika kenapa berani pemilik bangunan tidak mengurus ijinnya?” jelas Richardo .

Perbuatan begini kategori Maladministrasi atau boleh diduga Penyalahgunaan wewenang apabila terdapat unsur pembiaran yang disengaja.

“Jadi Pemilik bangunan juga tidak dapat berlindung pada alasan ketidaktahuan hukum (ignorantia legis non excusat). setiap orang dianggap mengetahui hukum dan wajib tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku”terang Richardo .

Tim globalnews21.id dan DPW PWDPI Sumut terus melakukan pemantauan dan memberitakan sesuai fakta yang aktual serta berimbang.(TIM PWDPI)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles