GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Hasil temuan Inspektorat Pemkot Medan sempat dihebohkan terkait pengembalian Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Pelayanan (JASPEL) di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan.
Parahnya lagi atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh investigasi LSM GMPSU di temukan dari hasil audit Inspektorat Medan di Puskesamas Sentosa Baru yang awalnya Laporan Hasil Audit sebesar Rp.205.000.000,- kemudian berubah LHA akhir menjadi Rp.23.900.000,-
Menanggapi temuan dari LSM GMPSU tersebut,Kepala Inspektorat Pemkot Medan melalui Inspektur Bantuan Khusus (IRBANSUS) Ivan Botung Daulay yang didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Medan,Habibih memberi penjelasan saat melakukan audensi,Rabu ( 16/10/2024)
“Jadi kami sudah selesai melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sentosa Baru terkait yang menjadi pertanyaan dari LHA Rp.205.000.000 atau Rp.23.900.000,-hasilnya itu sudah kami sampaikan lewat surat pak Inspektur ke Kepala Dinas Kesehatan tembusan ke Kepala Puskesmas Sentosa Baru bahwa yang menjadi patokan atau pengembalian adalah Rp.205 jutaan”kata Ivan
Dijelaskannya,nama-nama untuk perbulan sampai ke bulan Desember masing-masing pegawai akan mengembalikannya.Untuk mengklarifikasi atas pemberitaan LHA Rp.23 jutaan tesebut yang ditunjuk hanya beberapa nama.
“Ini sudah bisa dipastikan By Name By Rupiah.Sebelumnya memang jumlah LHA Rp.23 jutaan tersebut belum dilengkapi dengan nama-namanya,setelah kami cek ulang yang memang tugas dari Irbansus,kami menemukan nilai tersebut ternyata terhitung masih satu bulan yakni di bulan Januari”jelas Ivan
Lebih lanjut Ivan menjelaskan,setelah dicek bukti pertanggung jawabanya dengan melakukan konfirmasi ulang meminta seluruh bukti pertanggung jawaban ke puskesmas Sentosa Baru di dapat nilai Rp.23 jutaan tesebut rekapitulasi untuk satu bulan.
“Setelah dicek ulang mulai dari Januari sampai ke Desember ada ketidak sesuaian bukti pertanggung jawaban dengan aturan yang berlaku, jadi melalui tim Irbansus merekomondasikan kepada Pak Inspektur agar menyurati secara resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Medan untuk memberikan lampiran totanya sebanyak Rp.205.900.000,terhitung mulai bulan Januari sampai Desember 2023”ungkap Ivan
Ditanya sebelumnya dana pengembalian yang telah dikembalikan oleh pegawai Puskesmas atas laporan oleh Kapus Sentosa Baru,dr Hari kepada inspektorat
“Iya,dari pengembalian Sentosa Baru sudah ada sebesar Rp.13.300.000,-,itu sudah kami masukkan juga,jadi masing-masing pegawai tersebut harus mengembalikan sesuai jumlah temuan dari Inspektorat dalam satu tahun tersebut,jika sudah ada dicicil tentu sisanyalah yang harus dikembalikan”terang Ivan
Hal yang senada juga dipertanyakan oleh Sekretaris DPD SPRI,Wilmar Tambunan,SE terkait pengembalian dana BOK dan Jaspel yang telah digunakan oleh nakes sesuai peruntukannya dan harus dikembalikan pegawai sepertinya dirugikan
Menurut keterangan Ivan,terkait permaslahan adanya pengembalian dana BOK dan Jaspel di seluruh puskesmas yang seolah-olah membebani para nakes bukan murni dari kesalahan pegawai di puskesmas
“Tapi Ini kesalahan sistemnya pak,bukan murni kesalahan dari pegawai di puskesmas itulah yang akan kami benahi pak,jadi apapun ceritanya Inspektorat melihat total keseluruhan yang direalisasikan selama setahun”ucapnya
Ada beberapa yang kami dengar asumsi bahwa tidak boleh transport,Ivan menegaskan
“Kami tegaskan setiap pegawai dalam rangka melakukan kegiatan bersumber dari dana BOK itu boleh diberikan transport,yang menjadi masalahnya pak ,yang namanya transport sesuai PP Nomor 33 Tahun 2020 jelas harus ada pertanggung jawabkannya.”tegas Ivan
Dan disislain yang juga menjadi permasalahannya pengembalian tersebut hanya berupa uang tanpa ada bukti pertanggung jawabanya dan hal ini berlaku ke semua pegawai puskesmas.
Terkait tindakan tegas adanya pernyataan dr Hari menyampaikan bahwa LHA akhir Puskesmas Sentosa Baru sebesar Rp.23 jutaan saat melakukan konfrensi ke beberapa media menurut keterangan Ivan
“Biasanya pak jika ada permasalahan,Inspektorat akan menyurati ke Kadisnya untuk dilakukan tindakan korektif bisa bentuk pengawasan,evaluasi ataupun teguran.Hasil dari tindakan dari atasannya langsung itulah yang akan di laporkan ke kami kemudian akan kami analisa apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak “jelas Ivan
Ditanya tindakan tegas apa yang akan di berikan kepada Kapus Sentosa Baru yang telah melakukan konfrensi pers pernyataan nilai LHA dari Inspektorat sebesar Rp.23 jutaan tersebut
“Jika terkait hal itu pak kami hanya mengeluarkan produk tapi untuk melakukan sikap,nanti pak Inspektur yang merekomdasi ke pak Wali dan pak Wali nanti yang akan menyampaikan ke Kadis untuk mendiskualifikasi yang terkait”pungkas Ivan
Lebih lanjut saat ditanya adanya kaitan temuan Inspektorat atas pengembalian dana BOK dan Jaspel terhadap dinonaktifkannya Kadis lama
“Benar pak,temuan ini yang berefek kepada dinonaktifkannya Kadis lama tersebut sebagai Teguran Ganti Rugi (TGR) di kembalikan dari dana BOK dan JKN T.A 2023 yang juga sudah disampaikan oleh pak Wali dalam pres rilis,mereka (Kadis lama) belum menindaklanjuti atas temuan pengembalian dana BOK dan JKN tersebut“jelasnya
Pengembalian ini juga menjadi efek belum ada sistem mereka yang menjamin bahwa kesesuaaian antara bukti pertanggung jawaban dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ivan,Kadis Kesehatan yang lama seharusnya yang menyusun sistem tersebut saat ini untuk Kadis kesehatan yang baru telah disusun tinggal menunggu proses untuk tahun anggaran 2024 dan seterusnya serta sudah diatur lebih rinci untuk pengaturan terhadap dana BOK
Hal yang senada juag disampaikan oleh Ketum DPP LSM GMPSU,Dinatal Lumbantobing,S.H saat melakukan audensi guna klarifikasi dan konfirmasi menitip pesan agar hasil audit Inspektorat tidak diragukan.
“Kami titip bang kepada Inspektorat Kota Medan,karena institusi ini adalah jantungnya,selaku auditor yang dipercayakan oleh negara harus menjalankan tugasnya dengan jujur tidak tebang pilih dan harus memiliki integritas”ungap DL Tobing sapaan akrabnya yang juga selaku Owner PT Media Global Group yakni GlobalNews21.Id dan Tipikor Global
Ketum DPP LSM GMPSU juga sempat mempertanyaakan bahwa ada laporan dari para nakes di puskesmas untuk dana BOK T.A 2023 tidak sepenuhnya dibayarkan
Ditegaskannya lagi,agar para kapus tidak melakukan diskriminasi terhadap pegawai puskesmas yang dapat menganggu konsentrasi para nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Menurut keterangan Ivan,menanggapi hal tersebut akan menindaklanjuti kembali atas kebenaran dana BOK T.A 2023 tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada nakes di seluruh puskesmas dan terhadap Kapus yang terkait melakukan diskriminasi.
Disis lain menutup dari hasil audensi tersebut,Sekretaris Inspektorat Medan,Habibi juga menyampaikan terimakasihnya atas audensi terkait konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilaksanakan
“Terimakasih pak,atas klarifikasi dan konfirmasinya dalam menjalankan tugas selaku sosial control”sapa Habibi (TIM)