22.1 C
New York
Kamis, November 5, 2026

Buy now

spot_img

Tak Berizin , Bangunan Kosan 2 Lantai Di Jalan Gelas Kena SP3,Dinas Perkim Cikataru Medan Ambil Tindakan Tegas Terkait Bangunan Melaggar Aturan

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Pemilik bangunan kos berlantai dua di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tetap melakukan pembangunan meski telah menerima Surat Peringatan (SP) ketiga sebelum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketidakpatuhan tersebut membuat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan mengambil tindakan tegas.

Dinas Perkim Cikatarupun tengah berbenah melakukan pengawaan dan monitoring terhadap bangunan yang melangar aturan dan menidak memberikan surat peringatan sesuai prosedur dalam Perda

 Menurut keteranangan katim Perkim Ciakataru bahwa bahwa bangunan yang berada di jalan gelas keduanya menlanggar aturan telah diberi SP

“Terkait bangunan Kosan di Jalan Gelas itu, kita sudah laporkan ke Satpol PP agar ditindak tegas, karena SP3 kita tidak dihiraukan pihak pemilik bangunan,” kata Ketua Tim Pengawas Perkimtaru, Hafis, kepada wartawan, Selasa (4/11/2026).

Dinas Perkimtaru sebelumnya telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap bangunan kos tersebut.

Kemudian instansi itu melayangkan SP1 hingga SP3 terhadap bangunan yang dimaksud untuk segera ditindaklanjuti eksekusi (pembongkaran) oleh Satpol PP.

Terpisah,pantauan awak media kendati pemilik bangunan sudah mendapat SP3 para pekerja masih melaukan aktivitas membangun hingga progres pekerja 60 persen

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satpol PP Kota Medan belum dapat dikonfirmasi terkait tindak lanjut SP3 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perkimtaru Medan.(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
916PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles