Medan, GlobalNEWS21.net |
Terbukti simpan narkoba di dalam kotak rokok, HP (46) digelandang ke Mako Polsek Medan Area. Peredaran Narkoba jenis sabu ini, didapat dari informasi warga sekitar jl Bahagia By Pass Medan yang peduli akan kesehatan.
Baca juga:
Hari Minggu, BIN dan Komunitas Pegiat Medsos Sumut Gelar Vaksinasi Covid-19 di Medan
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, SH., MH mengungkapkan dalam siaran Persnya Peredaran Narkoba yang saat ini marak di wilayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Senin (20/12).
Informasi warga atau masyarakat sangat penting dalam mengungkap kejahatan. Mendapati itu, Tim unit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH langsung bergerak guna merespon informasi masyarakat.
Setelah melakukan Investigasi, Tim berhasil menangkap terduga pengendara Narkoba HP yang sedang berada di sekitar rumah makan.
“Pada Hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 Pukul 14.30 Wib Team 07.30 wib mendapat Informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya bahwasanya di Jl.Bahagia By Pass Medan ada transaksi jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, SH., MH.
Personel meringkus diduga pengendara dengan mengendarai sepeda motor tanpa perlawanan.
“Setelah mendapat informasi Personil menuju lokasi Tak lama berselang datang seorang laki laki menaiki sepeda Motor Honda Vario. Masuk kedalam Rumah Makan,” ujar Iptu Philip Purba, SH., MH.
Mendapati buruan warga Jalan Murai Mas l Kel.sikambing B Kec. Medan Sunggal diduga merusak generasi anak bangsa, petugas mengamankan menggeledah saku celana pelaku.
“Kantong celana sebelah kanan dan ditemukan sebungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisikan satu plastik Hitam, berisikan narkotika jenis Sabu sabu dengan berat kotor 10,2 gram,” jelas Iptu Philip Purba, SH., MH kepada sejumlah awak media termasuk GlobalNEWS21.net.
Selanjutnya Petugas memboyong pelaku dan menyita dan mengamankan barang bukti ke Polsek Medan Area guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
Di penghujung paparannya, Iptu Philip Purba, SH., MH. menjelaskan,”pelaku bisa di jerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 Narkotik, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.”
(Jhonny Salam)