Apa itu Sertifikasii Profesional ? Sertifikasi profesional adalah sertifikasi kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi di suatu bidang tertentu.
Pemberian sertifikasi ini tidak sembarangan, untuk mendapatkannya seseorang harus memiliki kemampuan atau kualifikasi tertentu berdasarkan atribut atau kriteria yang tertentu, dan diberikan oleh lembaga resmi dan terpercaya.
Sertifikasi kompetensi adalah pengakuan terhadap tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan. Serta sikap kerja sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional atau internasional yang telah dipersyaratkan.
“Jadi perbedaan antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesional itu berbeda.”
Sertifikasi kompetensi adalah pengakuan terhadap tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan. Serta sikap kerja sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional atau internasional yang telah dipersyaratkan sementara itu, sertifikasi profesional adalah sertifikasi kerja yang menunjukkan bukti peningkatan kompetensi pada suatu bidang tertentu.
“Maka memiliki Sertifikasi Profesional itu Sangat Penting”
Sudah bukan jadi mengagetkan lagi bila saat ini persaingan di dunia kerja Jurnalis semakin ketat bahkan dibidang pekerjaan lainnya.
Oleh karena itu dengan adanya sertifikasi profesional ini akan sangat berguna bagi kita untuk menunjukan bahwa kita memang memiliki keahlian di suatu bidang.
Apalagi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut bukanlah lembaga sembarangan. Mereka memang memahami secara pasti mengenai suatu keahlian atau kompetensi dalam suatu bidang.
Dengan memiliki sertifikasi profesional menandakan bahwa kita adalah seorang yang ahli pada bidang tersebut.
Di Indonesia,lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi profesional salah satunya adalah LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
LSP adalah salah satu lembaga yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi
Sementara di Indonesia LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang sudah terakreditas oleh Badan Nasional Sertifiksi Profesi (BNSP).
Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Oleh sebab itu, LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Maka para Jurnalis di Indonesia mempunyai peluang yang besar untuk meningkatkan atau memiliki Sertifikasi Profisional yang di selenggarai oleh LSP Pers Indonesia yang berlisensi BNSP dengan memiliki sertifikat berlogo Garuda
Terkait dunia Jurnalistik tidak terlepas adanya Dewan Pers yang berperan sebagai fasilitator bagi insan Pers di Indonesia.
“Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja selayaknya harus sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers harus mendirikan LSP yang dilisensi BNSP, dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,”
Manfaat Memiliki Sertifikasi Profesional ,sertifikasi profesional dapat memperlancar urusan administrasi dan meningkatkan nilai jual mu selain itu, ada beberapa manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan ketika kamu memiliki sertifikasi profesional, yaitu sebagai berikut:
1.Mmemiliki Keunggulan Kompetitif
Ketika kamu telah memiliki sertifikasi professional atau SKW , kamu selangkah lebih maju dari pesaingmu. Hal ini karena sertifikasi yang kamu miliki menjadi pembeda seorang individu profesional dengan profesional lainnya pada bidang Jurnalistik
Sertifikasi professional Jurnaalistik juga menunjukkan bahwa kamu memiliki komitmen pada bidang mu, yang ditunjukkan dengan memahami dan unggul dalam profesi tersebut.
2. Menjamin Peningkatan Karier di Masa Depan
Ketika kamu telah memiliki sertifikasi profesional yang menjadi penanda bahwa kamu memiliki keahlian tertentu, tentu itu dapat menjamin karier pekerjaan di masa depan akan semakin baik.
Hal ini karena keahlian kamu telah terbukti dan seiring berjalannya waktu, kamu melakukan pekerjaan semakin baik,sesuai yang diamanahkan oleh UU NO 40 Tahun 1999,tetang Pers tentu ini dapat menjamin karier di masa depannya.
3. Memiliki Nilai Jual Tinggi
Saat kamu telah melakukan sertifikasi professional Jurnalistik, kamu jadi memiliki nilai jual dan daya saing yang tinggi.Pihak Pemerintah atau Swasta juga akan lebih mempertimbangkan pekerja yang memiliki sertifikasi.1.
4. Dapat Menyelesaikan Pekerjaan dengan Baik Secara Profesional
Karena kamu telah mendapatkan pelatihan dan uji kompetensi saat proses sertifikasi, maka dapat dipastikan kamu dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik secara profesional. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika perusahaan akan merasa puas dengan hasil pekerjaanmu.
Di Indonesia, ada beberapa sertifikasi profesional berdasarkan skema BNSP, yaitu sebagai berikut:
1. Sertifikasi Profesi KKNI
BNSP sudah menetapkan sembilan level sertifikasi pada masing-masing profesi. Di mana lewat sertifikasi jenis ini tingkat kompetensi angkatan kerja disesuaikan dengan standar nasional serta pasar kerja internasional.
2. Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional
Sertifikasi ini lebih fokus pada kompetensi yang wajib dimiliki tenaga kerja pada suatu jabatan. Sebagai contoh, profesi mekanik, petugas gudang, hingga satpam, standar kompetensinya bisa diukur sesuai dengan jabatan.
3. Sertifikasi Profesi Paket
Untuk jenis sertifikasi ini adalah perpanjangan dari skema sertifikasi okupasi nasional. Hal ini karena sertifikasi profesi paket lebih pada penekanan angkatan kerja terhadap industri yang lebih spesifikasi,sesuai standar nasional.
Sekarang kamu sudah dapat mengertikan mengenai apa itu sertifikasi profesional, jika ada kesempatan tidak ada salahnya kamu mengikuti proses sertifikasi profesional yang bisa menunjang kariermu kedepannya.
Sekarang kamu sudah dapat mengertikan mengenai apa itu sertifikasi profesional, jika ada kesempatan tidak ada salahnya kamu mengikuti proses sertifikasi professional yang di selenggarai oleh LSP Pers Indonesia dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang bisa menunjang kariermu kedepannya
Penulis
Dinatal Lumbantobing
Ketua DPC SPRI KOTA MEDAN