Pematangsiantar, GlobalNEWS21.ID – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jl. D.I Panjaitan Gg. Cengkeh Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Kamis (07/07) pukul 17:30 Wib.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian, kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut.
Lelaki tersebut diketahui bernama JN, 44 Thn, Lk, Jl. D.I Panjaitan Gg. Cengkeh Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar dan dari tangan kiri JN ditemukan 1 (satu) buah plastik warna oranye yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan plastik merah yang di dalamnya ada narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah gulungan kertas yang didalamnya narkotika jenis ganja total berat brutto 234, 20 gram.
Sedangkan dari tas sandang yang dipakai oleh JN ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO, saat diintrogasi dianya mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(MRA)

