MUARADUA -Globalnews21.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Romzi, S.E., M.SI., memimpin Rapat Pembahasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Ruang Rapat Sekda, Selasa (06/07/2022).

Dalam kesempatan itu, Sekda Romzi menginstruksikan agar semua OPD terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 15 Juli 2022.

“Kami mengimbau agar OPD terkait untuk melakukan hak dan kewajibanya dengan baik paling lambat tanggal 15 Juli 2022 agar semua berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten OKU Selatan, H Ramin Hamidi mengungkapkan saat ini tindaklanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan ini hampir mencapai target.
Untuk itu, dia berharap agar semua OPD terkait dapat menindaklanjuti hal ini. H Ramin Hamidi juga mengharapkan agar OPD di lingkungan Pemkab OKU Selatan dapat meningkatkan kinerja.
Rapat ini sendiri turut diikuti oleh
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Kadin PU TR, Kadin Koperindagkop, Kadin Perikanan dan Peternakan, Kepala BPKAD, Kabag Hukum.
( Zulkarnain)

