TANAH KARO, GlobalNEWS21.id – Keseriusan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo untuk memberantas jenis perjudian di wilayah hukumnya tak diragukan lagi.
Hal itu terbukti, tatkala dua pria inisial DV (33) dan BS (67) ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Karo pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kedua warga Jalan Kotacane, Gang HKI, Kecamatan Kabanjahe, dan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo tersebut ditangkap karena mengadakan perjudian jenis togel (toto gelap).
Penangkapan dipimpin oleh Kanit I Pidum Polres Tanah Karo, Ipda Surya Darma. Mereka ditangkap berkat informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan media, bahwa di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng ada praktek perjudian jenis togel.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Aryya keduanya tertangkap tangan petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berdeda.
“Senin lalu kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait beredarnya informasi dari masyarakat dan media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut,” tutur Aryya, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, dari hasil lidik sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo tepatnya di kedai kopi berhasil diamankan seorang pria berinisial DV, pelaku perjudian jenis tolam (Togel Malam).
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp55.000, buku tafsir mimpi merk joyo boyo, blok berisi angka tebakan, rekap berisi angka keluar dan 1 pulpen,” tambahnya.
Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial BS di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah kedai kopi Tasya.
“Barang bukti yang diamankan berupa buku tafsir mimpi, blok kosong, blok berisi angka tebakan, pulpen, rekap berisi angka keluar, uang Rp53.000 dan HP,” ungkapnya.
Hasil interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah melakukan perjudian. Selanjutnya, petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses selanjutnya. (GN21-Red)