Pematangsiantar, GlobalNEWS21.id – Petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan penjual dan pembeli narkoba jenis Shabu, Kamis (06/10/2022) dinihari lalu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat ada dua pria yang diketahui mengantongi narkoba di Kos Debora, Jalan KSAD Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar.
“Bermodalkan informasi tersebut, kita turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Benar, saat team kita di lokasi, ada dua orang pria mencurigakan dan langsung kita lakukan pengecekan badan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan kepada wartawan.
Keduanya diketahui bernama Riski Arianto Situmorang (24) warga Jalan Semangka III No. 11 Desa Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Pandapotan Sianipar (26) warga Jalan Kasiavera I No. 1 Desa Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
“Usai dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka Riski, petugas menemukan 1 paket narkoba jenis Shabu seberat 0,42 gram dan uang tunai Rp 50 ribu, dan dari tangan tersangka Pandapotan diamankan 1 unit Hp merk Vivo. Keduanya mengaku baru pulang dari membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Reza Satria Lubis (30). Bermodalkan informasi tersebut, team melanjutkan pengembangan ke kediaman Reza,” bebernya.
Tanpa berlama-lama, pihaknya menyambangi kediaman pelaku di Jalan Jeruk II No. 11 Desa Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Setibanya di kediaman Reza, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis Shabu seberat 0,19 gram dan 1 unit hp.
“Kepada petugas, tersangka Reza mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I dan team kita gagal menelusuri jejak I. Ketiganya kini sudah kita amankan untuk dilanjutkan ke proses hukum,” Katanya
(MRA)

