Sidikalang, GlobalNews21.net |
Pria paruh baya berinisial JS penduduk Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, pada selasa malam kemarin (22/02/2022) sekira pukul 23.00 wib di ringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi di tempat Kos kosan milik marga Sihombing Jalan Medan Sidikalang Desa Silalahi I Kecamatan. Silahisabungan Kabupaten Dairi.

Plh Kasat res Narkoba Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan Penangkapan Pria tersebut atas Informasi dari masyarakat, apalagi saat ini Sat Resnarkoba Polres Dairi sedang gencar melaksanakan Ops Antik Toba 2022.
Baca juga:
Ketua TP PKK Dairi Minta PKK dan Bunda PAUD Bantu Program Para Kades
Diduga, pria tersebut tengah mengedarkan Sabu kepada warga masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian, terlihat dari barang bukti yg diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Dairi berupa Serbuk putih diduga Sabu dan timbangan elektrik.
Identitas Tersangka Sebagai berikut :
JS, Laki-laki, 48 Tahun, Kristen, Tani, Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten. Dairi.
Barang Bukti :
5 (Lima) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu :
Brutto 4, 84 Gram
Netto 4, 24 Gram.
2(Dua) Buah Kaca Vyrex bekas Sisa Pembakaran Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Brutto 2, 46 Gram
1 (Satu) buah Elektrik Timbangan
Dari TKP telah diamankan 7 (Tujuh) orang dengan rincian :
1 Orang Tsk an. JS yang ditemukan BB Narkoba jenis Sabu ada padanya.
3 (tiga) orang laki laki dan 3 (Tiga) orang Wanita yg tinggal bersebelahan dengan kamar Kos-kosan tempat Tsk JS ditangkap.
Adapun ke 6 orang tersebut adalah :
1. Nama : SS Laki-Laki, 33 Tahun Kristen, Karyawan Swasta, Desa Lingga Raja II Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi
Keterangan :
Urine Positif Narkoba (+)
BB : Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
2. Nama : FKP Laki-Laki, 25 Tahun, Kristen, Mahasiswa, Desa Pegagan Julu I Kecamatab Sumbul Kabupaten Dairi
Keterangan :
Urine Negatif Narkoba (-)
BB : Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
3. Nama : FL, Laki-Laki, 28 Tahun, Kristen, karyawan Swasta, Kelurahan Air Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Keterangan :
Urine Positif Narkoba (+)
BB : Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
4. Nama : L M, Wanita, 36 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Kelurahan Sei mencirim Kabupaten Deli serdang.
Keterangan :
Urine Positif menggunakan sabu (+)
BB : Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
5. Nama : T F S, Wanita, 30 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kabupaten Kota Medan Provsu
Keterangan :
Urine Positif menggunakan sabu (+)
BB : Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
6. Nama : R D N, Wanita, 25 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Jln. Helvetia Raya Kecamatan Sunggal Kota Medan
Keterangan :
Urine Negatif menggunakan sabu (-)
BB : Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
Terhadap 4 (empat) Orang Urine Positif Narkoba Yang Diamankan akan Dilakukan Assesment Ke BNN Kab. Karo dan terhadap 2 (dua) orang yg hasil Tes Urine negatif akan dikembalikan kepada keluarganya.
Kronologi penangkapan sbb :
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 Sekira Pukul 22.45 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat ada nya peredaran Narkoba jenis Sabu di daerah Jalan Sidikalang – Medan Desa Silalahi III Kecamatan. Silahisabungan Kabupaten Dairi tepatnya di Kos-kosan milik Marga Sihombing. Selanjutnya Team yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA M. FAHRI AFRIZAL, SH, Dkk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib Team melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Tersangka an. JS dari dalam kamar kos-kosan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dari dalam kamar Kos yang ditempati oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis sabu, 2 (Dua) buah kaca vyrex bekas sisa pembakaran narkotika Gol I jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan electrik.
Setelah dilakukan Interogasi ianya mengakui mendapatkan/membeli yang diduga narkotika gol I jenis sabu tersebut dari seseorang di Medan yang berinisial RD (DPO).
Dan ia juga mengakui bahwa di kamar sekitarnya adalah pengguna narkotika jenis sabu, sehingga team melakukan penggeledahan di seluruh Kamar dan penghuni Kos-kosan, namun team tidak ada menemukan barang bukti lainnya sehingga team mengamankan 6 (enam) orang penghuni kamar tersebut untuk dilakukan Tes Urine di Laboratorium RSU Sidikalang.
Selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.
( Junitha/Tim Humas Polres Dairi )
