SIDIKALANG,GlobalNews21.net -Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja pada hari Sabtu, (26/02/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tepatnya di ladang milik tersangka S P M.
Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat tentang ada nya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Pada Sabtu ( 26 /2/ 2022 ) Sekira Pukul 09.00 Wib
Pelaku diduga seseorang an. F S, Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dari melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang tersangka an. F S di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Setelah melakukan penggeledahan nadan Team menemukan 1 (Satu) unit Handphone merk Infinix dengan No. 0812xxxxxxxx
Setelah dilakukan Interogasi Tersangka mengakui adanya melakukan Transaksi Narkoba Bersama-sama dengan temannya An. D S Selanjutnya Team melakukan Pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka D S dan S P M di Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tepatnya di Perladangan milik Tersangka S P M.
Setelah dilakukan Penggeledahan Team menemukan 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong yang menepel Kaca Pirek yang diduga berisi Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo dengan No. 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx milik Tersangka D S, dan 1 (satu) puntung Rokok Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika Gol. 1 Jenis Ganja.

Barang Bukti yang dapat diamankan 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu berat Brutto 1,8 gram.
Seperangkat alat hisap Sabu / Bong yang menempel Kaca Pirek yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Sabu.1 (Satu) unit Handphone merk Oppo dengan No. 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx.1 Satu) unit Handphone merk Infinix dengan No. 0812xxxxxxxx. 1 (satu) puntung Rokok Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja.
Identitas ketiga tersangka tersebut adalah :F S, Laki-laki, 43 Tahun, Katholik, Wiraswasta, Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
D S, Laki-laki, 36 Tahun, Katholik, Petani/Pekebun, Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
S P M, Laki-laki, 44 Tahun, Kristen, Petani/Pekebun, Dusun Sejahtera Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Selanjutnya ke 3 (Tiga) tersangka tersebut beserta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.
(Junitha/Humas Polres Dairi)

