BerandaDAERAHSat Reskrim Polres Dairi Ringkus SS Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
spot_img

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus SS Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Dairi, GlobalNEWS21.net | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas polres Dairi AKP. Doni Saleh, membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku dugaaan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, oleh sat Reskrim polres Dairi. Selasa, (18/01/2022).

Baca juga:

Jalur Alternatif Destinasi Wisata, Musa Rajekshah Minta Dukungan Menteri LHK

Adapun identitas dari pelaku tersebut yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Dairi, SS, 28 Tahun, Laki-laki, Belum Bekerja, Kristen, Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.

Yang mana dari kejadian tersebut Pelapor/Korban Oktavia Rosa Netri Sinaga, 23 Tahun, Perempuan, Katholik, Bidan, Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Waktu terjadinya pencurian dan TKP hari Minggu tanggal 02 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Klasen No 01 Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kronologis penangkapan setelah menerima laporan/pengaduan dari saksi korban/pelapor An. Oktavia Rosa Netri Sinaga, bahwa telah terjadinya Pencurian terhadap 2 (Dua) Unit handphone jenis android milik saksi korban, yang diambil dari dalam kamar tidur Saksi Korban di Klinik Santa Martina. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Pencarian informasi, dan dari hasil Penyelidikan bahwa Pelaku yang telah melakukan Pencurian tersebut adalah SS, dan Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku An. SS, yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang dan dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (Satu) Unit Handphone jenis Android milik saksi korban. Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.
(Junitha/Humas Polres Dairi)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini