Pematangsiantar, GlobalNEWS21.net | Dalam rangka menciptakan kota Pematangsiantar bersih narkoba (Bersinar), Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Rabu (5/1/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Rusdi Ahya,SH.
Sebut Rusdi Ahya,kedua TSK yang berhasil diamankan yakni
Rikki (27) warga Kel.Sukadame Pematangsiantar.Ditangkap didalam rumah.Sedangkan satu orang TSK lagi Lisbet (57) Kel.Sukadame Pematangsiantar.Ditangkap didalam kamar tidur rumahnya.
“Penangkapan kedua TSK berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu” terang Rusdi Ahya.
Masih menurut Rusdi, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan,petugas berhasil menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung. Kemudian dari atas kursi sofa di ruangan tamu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu,
“Pada saat ditanyakan kepada TSK Rikki mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di buangnya saat polisi datang.Kemudian turut ditemukan uang Rp 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah).Adapun total berat brutto 5 (lima) paket di duga sabu tersebut adalah 0,80 gram yang mereka beli dari TSK inisial B” Sebut Rusdi lagi.
Sambungnya,dari hasil penangkapan tersebut, kedua TSK dan barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jalan Sudirman No.8 kota Pematangsiantar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.Dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati”tutup Rusdi dalam keterangan tertulisnya.
Reporter,Abdul Halil