BerandaHUKUMSat Narkoba polres Pematangsiantar Bekuk Seorang Pemuda Pengendara Sepeda Motor Membawa Shabu
spot_img

Sat Narkoba polres Pematangsiantar Bekuk Seorang Pemuda Pengendara Sepeda Motor Membawa Shabu

Pematangsiantar, Globalnews21.Net- Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Panjaitan SH, Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai Sp. Motor Honda CB sedang membawa narkoba yang akan melintasi jalan BTN Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (27/02) pukul 00:05 wib.

“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar setelah mendengar informasi tersebut, Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya

“Dilokasi personil Satuan Narkoba menunggu Sp. Motor yang di informasikan, kemudian tidak berapa lama lewat Sp motor tersebut yang dicurigai,lalu personil Sat Narkoba langsung mengejarnya dan berhasil mengamankannya,” ujarnya

Dan diketahui indentitas pelaku yang bernama Abdi (21) warga Kelurahan Simarito. Lalu dilakukan pemeriksaan di temukan dari atas spedometer Honda CB dengan Nomor Polisi BK 3396 AIK, berupa 1 (satu) buah kertas kartu perdana yang didalamnya ada sobekan plastik hitam berisi 2 (dua) buah paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1 (satu) gram.

Dan juga ditemukan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),satu unit handphone merek OPPO, satu unit handphone merek Samsung.

Lalu petugas kepolisian mengintrogasi Abdi tentang kepemilikan shabu tersebut. Dan Abdi mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A.

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

“Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan dan disita oleh polisi yakni 1 (satu) buah kertas kartu perdana yang didalamnya ada sobekan plastik yang berwarna hitam berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1 (satu) gram, uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung,” ujarnya

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.

Himbauan petugas keamanan jangan memakai narkoba, merusak badan dan mental pemakainya. (Humas/MRA)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini