Pematangsiantar, Globalnews21.Net | Mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl.Rondahaim Simpang Café Hunter Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Demi terciptanya kota Pematangsiantar Bersinar (Bersih Narkoba), personil Sat Narkoba Pematangsiantar kembali berhasil membekuk tiga orang TSK bandar (BD) narkotika jenis shabu sekaligus.
Baca juga:
Diduga Depresi, Pengendara Honda Scoopy Tabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar
Tiga Orang Bandar Ganja di Tangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menyebutkan ketiga TSK yakni Darwin (30) warga Desa Hutabayu Kab. Simalungun dan dua rekannya Muhammad Efendi (34) warga Jln. Rondahaim Kel. Pondok Sayur Siantar dan Sahri Hamdani (30) warga Jl.Bah Kapul kiri Kel. Sigulang-gulang Pematangsiantar.
“Dari tangan TSK Darwin, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,18 gram.Sementara itu dari tangan TSK Muhammad Efendi dan TSK Sahri Hamdani,” paparnya.
ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berat brutto 5,66 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung.Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri TSK Muhammad Efendi ditemukan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),” jelas Rudi.
Lanjut Kasat Narkoba,dari hasil introgasi awal kedua TSK Muhammad Efendi dan TSK Sahri Hamdani mengakui kepemilikan shabu tersebut diperolehnya dari salah seorang TSK berinisial B (DPO). Lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk ketiga TSK,kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,,dengan tuntutan ancama pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat Narkoba Rudi Panjaitan.( MRA)

