20.1 C
New York
Jumat, Juni 26, 2026

Buy now

spot_img

Ketua SPRI Kota Medan : PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Dinilai Tidak Tegas Memberi Sanksi Terkait SPBU Nakal

SUMUT,GlobalNews21.Id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah mengeluarkan sanksi pemblokiran penyaluran BBM jenis Pertalite ke SPBU No 14.201.1110 yang berada di jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia Sumatera Utara

Sanksi tersebut berupa tidak menyalurkan BBM jenis Pertalite ke SPBU Gaperta selama satu bulan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2022

PT PERTAMINA

“Namun sangat di sesalkan tindakan tegas yang di keluarkan oleh pihak PT Pertamina tidak sepenuhnya terlaksana”.

Pasalnya,setiap SPBU nakal biasanya saksi yang diberikan selain sanksi pemblokiran penyaluran BBM Pertalite juga teguran lisan adanya spanduk bertuliskan “Dalam Pembinaan”

Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kota Medan,Dinatal Lumbantobing dalam konfrensi persnya ke pada awak media,Selasa (18/10/2022)

PT PERTAMINA

Menurut DL Tobing sebutan akrabnya,” PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dinilai kurang tegas memberikan saksi kepada SPBU Gaperta nakal tersebut”Ujarnya

Lanjutnya,hal ini penting dibuat spanduk dalam masa pembinaan,agar masyarakat mengetahui bahwa SPBU tersebut tidak mendapatkan BBM Jenis Pertalite di karenakan adanya pelanggaran penyaluran BBM jenis Pertalite,artinya masyarakat tidak beranggapan dari Pertamina yang kehabisan stok BBM,Pungkas DL Tobing.

Informasi yang di himpun bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2022 SPBU Gaperta sudah kehabisan stock Pertalite suasana di lokasi SPBU sepi hanya melayani pengisian BBM jenis Pertamax dan Bio Solar .

Di area lokasi SPBU Gaperta belum ada tampak tulisan atau spanduk peringatan dalam masa pemeliharaan dari pihak PT Pertamina,Selasa ( 18/10/2022)

PT PERTAMINA
Ket Foto : Kondisi SPBU Gaperta belum tampak spanduk peringata dalam masa pembinaan PT Pertamina

Sementara menurut keterangan dari Kabag humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut,Agus Setiawan mengatakan “terkait sanksi atas pelanggaran distribusi BBM subsidi sanksi di berikan selama 1 bulan tidak menyalurkan BBM jenis Pertalite ke SPBU tersebut terhitng sejak tanggal 13 Oktober 2022.

Kata Agus “biasanya akan di pasang spanduk dalam Pembinaan”jelasnya lewat pesan WhatsAap Senin { 17/10/202)

Kemudian,saat ditanya spanduk dalam pembinaan di SPBU Gaperta tersebut belum terpasang, Agus mengatakan bahwa “urusan spanduk dalam pembinaan itu adalah urusan Departemen dan itu menjadi wewenang mereka yang memutuskan dan itu juga tidak menjadi keharusan juga bang.. ,” Ujarnya lewat pesan WhastAap Selasa (18/10/2022)

Terpisah,DL Tobing berharap pengawasan SPBU tak hanya di lakukan oleh Pertamina,tetapi juga Pemerintahan Kota Medan (Pemko) dan Pemerintahan Provisi Sumatera Utara ( Pemprovsu)

“Di luar SPBU itu tanggung jawab pemerintah untuk menertibkan bersama,apabila ada oknum SPBU yang bermain,”jelas DL Tobing.

Sebelumnya,para wartawan yang saat meliput adanya antrian panjang masyarakat yang membeli BBM jenis Pertalite memakai wadah jiregen

Hingga adanya dugaan penyekapan dan intimidasi dari pihak security SPBU Gaperta tersebut,saat itu wartawan disekap dan tidak di izinkan untuk keluar dari lokasi.

Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama saat wartawan minta pertolongan ke polsek Helvetia dan segera meluncur ke tempat lokasi perkara (TKP) baru wartawan tersebut bisa pulang sekitar pukul 00.30 wib.

“security melayangkan tanggannya ke wajah saya untung saya mengelak dan langsung saya di kerumuni mau dihajar “ujar MRA salah seorang dari wartawan tersebut.

Hingga berita ini di publikasi,kabag humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agus Setiawan belum memberi tanggapannya lagi,Selasa ( 18/10/2022)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles